Tudingan Miring Pernikahannya dengan Bule Turki, Tiara Bakal Laporkan "Yeo Nuthary Magaga Poda"

 

Dompu, mediaruangpublik.com  - Ny. Tiara, Warga Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, yang viral Dinikahi pria bule berkebangsaan Turki dengan jumlah mahar fantastis yakni sejumlah 2,7 miliar rupiah pada Senin (30/06/2025) kemarin, berencana melaporkan pemilik akun media sosial Facebook "Yeo Nuthary Magaga Poda".

Hal itu dipicu lantaran diri dan keluarganya merasa geram atas ulah akun tersebut yang menuduhnya dengan berbagai hal yang negatif dan tidak sedap ditelinga, apalagi tuduhan itu dilontarkan melalui media sosial. 

Kuasa Hukum Tiara, Amirullah SH, mengungkapkan, bahwa kliennya tidak terima atas sejumlah tuduhan miring yang di lontarkan pemilik Yeo Nuthary Magaga Poda di media sosial facebook terkait perihal pernikahannya dengan warga negara Turki yang diketahui bernama Salih. 

 "Klien kami sangat terganggu dengan sejumlah tuduhan yang diposting oleh pemilik akun facebook "Yeo Nuthary Magaga Poda", karena itu Kami berencana melaporkan pemilik akun tersebut ", Terang Amirullah, Rabu (02/06/2025) pagi tadi. 

Selaku kuasa hukum Ny. Tiara, Amirullah, menyatakan bahwa dirinya saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung untuk melaporkan secara resmi pemilik akun tersebut ke pihak kepolisian. 

" Untuk sementara kami sedang mengkaji dan mengumpulkan beberapa bukti, untuk dijadikan sebagai bahan pelaporan ke polisi yang kami upayakan secepatnya ", Ujarnya.

Menurut Amirullah yang merupakan Pengacara Kondang Nusa Tenggara Barat asal Kabupaten dompu itu, Pemilik akun Facebook Yeo Nuthary Magaga Poda diduga telah melanggar Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong (Hoaks) serta dinilai telah mencemarkan nama baik keluarga besar kliennya melalui media sosial. 

" Kami akan laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang telah mencemarkan nama baik keluarga besar klien kami, dan dapat dipenjara hingga 6 tahun dan serta denda miliaran rupiah sebagaimana yang diatur UU ITE ", Terangnya. 

Jika "Yeo Nuthary Magaga Poda" Berada Diluar Negeri apakah bisa diproses hukum?

 Menjawab pertanyaan tersebut, Amirullah menegaskan bahwa siapapun dapat diproses secara hukum bahkan jika sedang berada di luar negeri sekalipun.

Selain melaporkan pelanggaran Pidana, sebagai kuasa hukum pihaknya juga akan menempuh jalur perdata dan mengajukan permohonan sita jaminan aset ke pengadilan jika pemilik akun Facebook tersebut sedang berada diluar negeri guna menjalani proses hukum nantinya. 

" Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, walau berada diluar negeri sekalipun. Nanti kan kami juga bakal menggugat perdata agar terlapor nantinya bisa menjalani proses hukum, semua ada aturannya ", Tegasnya. 

Sebelumnya, Pemilik akun " Yeo Nuthary Magaga Poda" Menggungah postingan menohok terkait motif dibalik pernikahan Gadis Desa Jala dengan Bule asal Turki yang bernama Salih. Dalam unggahannya, pemilik akun yang masih belum di ketahui identitasnya tersebut terang - terangan menuduh bahwa si mempelai perempuan sebagai wanita yang gila harta karena mau menerima lamaran si pria yang notabene beda usia. Ia juga menuduh bahwa uang mahar fantastis itu akan dipakai untuk membayar beban utang keluarga mempelai perempuan.

Sontak saja, cuitan akun tersebut membuat geram sejumlah Netizen dan langsung membanjiri kolom komentarnya dengan berbagai hujatan. Tidak sedikit yang menyebutnya sebagai manusia dengan pribadi yang iri hati dan dengki. Bahkan sejumlah Netizen menganjurkan agar pemilik akun "Yeo Nuthary Magaga Poda" segera dilaporkan ke polisi. (*/RP. 01).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.