Diduga Janjikan CPMI, Oknum Sponsor Asal Bima Dipersoalkan Agensi Dompu


Dompu, Mediaruangpublik.com - Proses perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah Dompu kembali menuai sorotan. Seorang sponsor berinisial Fina, yang disebut berasal dari Kota Bima, diduga terlibat persoalan dengan salah satu agensi di Kabupaten Dompu terkait janji penyediaan CPMI.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Fina sebelumnya diduga menjanjikan sejumlah CPMI kepada pihak agensi di Dompu. Namun, hingga proses berjalan, calon pekerja migran yang dijanjikan tersebut belum terealisasi sesuai komunikasi atau kesepakatan awal.

Situasi itu membuat pihak agensi mempertanyakan kepastian dan alasan tidak terealisasinya janji tersebut. Terlebih, dalam proses perekrutan PMI, kejelasan komunikasi, komitmen dan transparansi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya uang sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada Fina dengan alasan untuk kebutuhan medical check-up CPMI.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Fina membenarkan bahwa dirinya memang meminta uang Rp2 juta tersebut. Menurut dia, permintaan uang dilakukan karena pada saat itu proses keberangkatan CPMI sedang berjalan.

Namun, rencana keberangkatan tersebut kemudian mengalami kendala sehingga CPMI yang dimaksud belum dapat diberangkatkan.

Fina juga menyatakan memiliki komitmen untuk mengembalikan uang tersebut. Ia mengatakan, uang akan dikembalikan apabila proses keberangkatan pekerja migran tersebut pada akhirnya tidak dapat dilanjutkan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan dari pihak Fina atas persoalan yang dipertanyakan agensi. Dengan demikian, status uang Rp2 juta tersebut masih menunggu penyelesaian antara kedua belah pihak, termasuk kepastian apakah proses keberangkatan CPMI akan dilanjutkan atau dana dikembalikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses perekrutan CPMI tidak cukup hanya bermodal janji. Setiap kesepakatan antara sponsor, agensi dan calon pekerja migran semestinya disampaikan secara terang, dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti ketentuan penempatan pekerja migran yang berlaku.

Apalagi, menyangkut calon pekerja migran, persoalan administrasi dan biaya harus dilakukan secara transparan agar tidak membuka ruang bagi kesalahpahaman maupun dugaan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.

Pihak agensi hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai CPMI yang sebelumnya dijanjikan serta penyelesaian dana Rp2 juta tersebut. [RP_01]


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.