KUHP Baru Perluas Makna Pejabat, Gugel Akan Ajukan Gugatan ke MK
Dompu, Mediaruangpublik.com – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan, terutama dalam redefinisi istilah “pejabat”.
Aturan baru ini memperluas cakupan subjek yang dapat dikategorikan sebagai pejabat, sekaligus memunculkan kekhawatiran baru terkait potensi kriminalisasi.
Dalam ketentuan terbaru, definisi pejabat tidak lagi terbatas pada kalangan elite pemerintahan. KUHP Baru memasukkan berbagai unsur, mulai dari pegawai negeri, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pejabat negara dan daerah, hingga individu yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah.
Bahkan, pegawai di korporasi termasuk BUMN, Yayasan, dan Koperasi yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Negara juga masuk dalam kategori ini (Pasal 154 jo. Pasal 614 KUHP).
Perluasan ini menegaskan bahwa status “Pejabat” tidak lagi ditentukan oleh tinggi rendahnya jabatan, melainkan oleh keterlibatan seseorang dalam pengelolaan atau penggunaan keuangan publik.
Dengan demikian, siapa pun yang bersentuhan dengan dana Negara dituntut memiliki tanggung jawab hukum yang melekat, khususnya terkait potensi tindak pidana dalam jabatan.
Namun di balik perluasan tersebut, muncul kritik terhadap sejumlah pasal yang dinilai terlalu luas. Suryadin, yang dikenal dengan sapaan Gugel, menyatakan akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kedua pasal tersebut berpotensi menjadi “pasal sapu jagat” karena mengandung frasa yang multitafsir, seperti “memperkaya diri” dan “menyalahgunakan wewenang”.
Kondisi ini, kata Gugel, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap tindakan administratif maupun kebijakan yang dilakukan dengan itikad baik, termasuk dalam aktivitas dunia usaha.
Dalam permohonannya nanti, Gugel akan meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal tersebut.
Tujuannya agar batasan antara pelanggaran pidana, administratif, dan perdata menjadi lebih jelas, serta tidak menjerat pihak-pihak yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan putusan dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Putusan ini dianggap sebagai upaya memperjelas aspek pembuktian dalam perkara korupsi di tengah perubahan regulasi yang terjadi.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi kepastian hukum dalam implementasi KUHP Baru. [Tim]

Komentar