Arogansi Birokrasi di Panggung Pendidikan

 Suryadin, S.Pd.I.,SH (Gugel)

Kegaduhan dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR-RI 2026 di Kalimantan Barat yang viral beberapa hari terakhir ini bukan lagi sekadar polemik perlombaan pelajar. Peristiwa itu telah menjelma menjadi cermin telanjang tentang watak kekuasaan kecil yang tumbuh subur di tubuh birokrasi negara. 

Publik menyaksikan bagaimana peserta yang mencoba mempertahankan argumentasi justru berhadapan dengan sikap juri yang defensif, merasa paling benar, dan enggan membuka ruang koreksi.

Ironisnya, sebagian juri berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara pada lembaga negara setingkat MPR-RI yang semestinya menjadi representasi rasionalitas, etika, dan pelayanan publik. Dalih “artikulasi” yang dipaksakan untuk membenarkan penilaian justru memperlihatkan sesuatu yang lebih berbahaya daripada sekadar kesalahan teknis, arogansi kekuasaan administratif.

Ketika seorang ASN duduk sebagai juri lalu menganggap keputusannya tak boleh dipersoalkan, meskipun publik melihat adanya ketidakadilan, maka mentalitas yang bekerja bukan lagi mentalitas pendidik, melainkan mentalitas penguasa kecil. 

Inilah penyakit laten dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang selama ini tumbuh diam-diam. Kekuasaan sekecil apa pun kerap melahirkan rasa superioritas berlebihan.

Politikus yang memperoleh jabatan sering merasa dirinya identik dengan negara. Pejabat birokrasi yang memegang kewenangan merasa dirinya identik dengan kebenaran. Bahkan seorang juri yang menggenggam mikrofon merasa dirinya identik dengan keadilan. Padahal, dalam negara demokrasi, tidak ada kekuasaan yang suci dari kritik.

Peristiwa ini membuka tabir bahwa kultur birokrasi Indonesia masih terjebak dalam warisan feodalisme administratif. Jabatan tidak dipahami sebagai amanat etik, melainkan simbol status untuk menundukkan pihak lain. Kritik dianggap pembangkangan. Protes dipandang ancaman. Koreksi diperlakukan sebagai serangan terhadap martabat institusi.

Akibatnya, lahirlah generasi aparatur yang lebih sibuk menjaga gengsi dibanding menjaga objektivitas. Yang paling memprihatinkan, sikap demikian justru muncul dalam forum pendidikan Empat Pilar yang berbicara tentang demokrasi, keadilan sosial, konstitusi, dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Betapa ironis ketika nilai-nilai luhur itu hanya fasih dihafalkan di podium, tetapi gagal diwujudkan dalam praktik sederhana bernama sportivitas penilaian.

Sesungguhnya publik tidak marah semata karena dugaan kesalahan penilaian. Publik marah karena melihat pola klasik yang terus berulang di negeri ini, pejabat atau aparatur yang enggan mengakui kekeliruan. 

Dalam psikologi kekuasaan Indonesia, pengakuan salah sering dianggap sebagai kelemahan. Maka yang dipelihara adalah sikap defensif, sementara argumentasi dipaksakan demi menyelamatkan wibawa semu.

Padahal, wibawa sejati tidak lahir dari nada suara tinggi atau posisi di balik meja institusi negara. Wibawa lahir dari kecerdasan moral untuk berkata, “Kami akan meninjau ulang.” Namun kalimat sederhana itu sering terasa terlalu berat bagi birokrasi yang telah lama mabuk hierarki.

Fenomena ini juga menunjukkan bahwa reformasi birokrasi Indonesia terlalu sibuk membangun sistem administratif, tetapi gagal membangun karakter etik aparatur. ASN dilatih memahami prosedur dan regulasi, tetapi miskin pendidikan tentang kerendahan hati dalam menggunakan kekuasaan. 

Akibatnya, banyak aparatur yang secara teknokratis tampak profesional, namun secara mental masih membawa watak kolonial: merasa lebih tinggi ketika memegang otoritas.

Karena itu, kasus ini semestinya menjadi momentum pembongkaran kultur arogansi birokrasi dalam ruang publik Indonesia. Setiap ASN yang menjadi juri, moderator, penguji, maupun pejabat publik harus memahami bahwa jabatan bukan mahkota intelektual. Otoritas administratif tidak otomatis melahirkan superioritas moral.

Dalam negara hukum yang demokratis, legitimasi selalu bergantung pada keterbukaan terhadap evaluasi. Ketika kekuasaan kehilangan kerendahan hati, negara perlahan berubah menjadi panggung kesombongan yang dipertahankan atas nama kewibawaan.

Sejarah menunjukkan, peradaban tidak runtuh hanya karena kebodohan. Lebih sering, ia runtuh karena mereka yang merasa paling benar menolak mendengar suara kebenaran.

Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm bagi lembaga negara agar berhenti memandang kritik publik sebagai gangguan institusional. Transparansi penilaian, mekanisme keberatan yang objektif, dan keberanian meminta maaf harus menjadi standar etik dalam setiap kompetisi pendidikan.

Sebab generasi muda tidak hanya belajar dari materi Empat Pilar, tetapi juga belajar dari perilaku para penyelenggara negara. Jika ketidakadilan terus dipertahankan, maka yang rusak bukan sekadar sebuah lomba, melainkan kepercayaan terhadap martabat republik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.