Pagar Kebun Digusur Excavator, Anggota DPRD Dompu Dilaporkan ke Polisi
Dompu, Mediaruangpublik.com - Seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Dompu berinisial AMD kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polres Dompu atas dugaan perusakan pagar kebun milik warga Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat.
Laporan itu diajukan oleh Mariama, seorang ibu rumah tangga yang mengaku lahannya dirusak menggunakan alat berat jenis excavator pada 9 Mei 2026 lalu.
Kepada media ini, Mariama mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai korban di Unit Pidum Polres Dompu, Senin (18/5/2026).
“Saya sudah melaporkan AMD terkait dugaan perusakan pagar kebun milik kami. Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujarnya usai pemeriksaan.
Mariama menuturkan, peristiwa itu pertama kali diketahuinya setelah mendapat informasi dari seorang saksi. Saat itu ia sedang berada di rumah sebelum akhirnya bergegas menuju lokasi kebun.
“Saya diberitahu kalau pagar kebun sedang digusur menggunakan excavator. Setelah sampai di lokasi, saya sangat shock melihat pagar yang selama bertahun-tahun kami rawat sudah hancur,” katanya.
Ia mengaku tidak menyangka kejadian tersebut melibatkan AMD, karena selama ini hubungan keduanya disebut tidak pernah memiliki persoalan pribadi.
“Tidak pernah ada masalah sebelumnya. Karena itu saya sangat kaget ketika melihat kebun saya dirusak,” tambahnya.
Sementara itu, AMD saat dikonfirmasi tidak membantah adanya aktivitas penggusuran di lokasi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa tindakan itu bukan bentuk perusakan, melainkan penertiban terhadap lahan yang diklaim sebagai miliknya.
“Perusakan bagaimana? Itu lahan milik saya. Saya hanya menertibkan aset saya sendiri, bukan merusak milik orang lain,” tegas AMD.
Polemik semakin memanas setelah muncul informasi mengenai adanya berita acara penukaran lahan antara AMD dan Mariama pada tahun 2022.
Dokumen tersebut disebut memuat kesepakatan kedua belah pihak dan ditandatangani dengan disaksikan perangkat desa serta Kepala Desa Soritatanga.
Namun AMD membantah pernah menandatangani dokumen dimaksud. “Tanda tangan siapa itu? Siapa yang tanda tangan surat tersebut?” ucapnya dengan nada tegas saat dimintai klarifikasi.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Dompu. Penyidik disebut tengah mendalami keterangan para pihak, saksi, serta legalitas dokumen yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang disengketakan. [RP. 05]

Komentar