Kadis Perindag Dompu Ancam Cabut Izin Pangkalan LPG 3 Kg yang Jual di Atas HET
Dompu, mediaruangpublik.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Ir. H. Armansyah, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik pangkalan LPG subsidi 3 kilogram yang melanggar ketentuan penyaluran.
Menurutnya, pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram kepada masyarakat yang bukan warga di wilayah pangkalan tersebut dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha, Senen (8/6/2026)
Selain itu, pangkalan yang menjual gas LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah juga terancam kehilangan izin operasionalnya.
"Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram yang boleh dijual oleh pangkalan kepada masyarakat adalah Rp18.000 per tabung. Jika ditemukan menjual di atas harga tersebut, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Armansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi distribusi LPG subsidi. Apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET atau menjual kepada pihak yang bukan warga setempat, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dinas Perindag, Camat, maupun Pemerintah Desa/Kelurahan.
Laporan harus disertai bukti pendukung berupa foto, video, serta identitas atau nama pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran, terangnya
Armansyah menegaskan bahwa LPG subsidi 3 kilogram merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan telah dianggarkan melalui APBN. Karena itu, gas bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di luar pangkalan resmi maupun dijual dengan harga yang melebihi ketentuan pemerintah.
"Pendistribusian LPG subsidi harus tepat sasaran agar hak masyarakat yang berhak menerima tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang melanggar aturan," pungkasnya. [Gafar]

Komentar