Meski Belum Produksi, PT STM Sudah Sumbang PAD Dompu Lewat PAT

 

Dompu, Mediaruangpublik.com -  Di tengah berbagai kritik yang menyebut PT Sumbawa Timur Mining (STM) belum memberi manfaat nyata bagi daerah, data terbaru justru menunjukkan fakta berbeda.

Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Hu’u itu ternyata telah rutin menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu melalui pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) sejak tahun 2022.

Informasi tersebut terungkap dalam laporan triwulan PT STM tahun 2025 yang diperoleh tim investigasi. Dalam laporan itu disebutkan, PT STM membayar PAT dengan nilai rata-rata mencapai Rp3,5 juta setiap bulan.

Jika dihitung secara tahunan, maka kontribusi perusahaan terhadap KAS Daerah dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp42 juta per tahun.

Nominal itu memang belum fantastis. Namun bagi sebagian kalangan, angka tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas eksplorasi PT STM telah mulai memberikan dampak ekonomi bagi daerah, meskipun Perusahaan belum memasuki tahap produksi tambang.

Selama tiga bulan pertama tahun 2025, PT STM tercatat menggunakan sekitar 7.000 meter kubik air tanah yang bersumber dari dua sumur bor milik Perusahaan. Penggunaan air tanah itulah yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya berkewajiban membayar pajak, PT STM juga diwajibkan menyalurkan 10 persen dari total air yang dipompa kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. Kewajiban tersebut diatur dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengeboran dan Pengambilan Air Tanah.

Perwakilan PT STM, Cindy Elza, menegaskan bahwa perusahaan tetap mematuhi seluruh regulasi perpajakan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Seluruh kewajiban perpajakan senantiasa kami penuhi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari KMBali1.com, Selasa (26/5/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Penerimaan Pajak Bappenda Dompu, Irin Haeryah, turut membenarkan bahwa PT STM selama ini rutin melakukan pembayaran PAT sejak mengantongi izin resmi pengambilan air tanah pada tahun 2022.

“Memang benar, PT STM tetap rutin membayar Pajak Air Tanah sejak tahun 2022,” katanya.

Namun Irin enggan membeberkan detail nilai tagihan yang dibayarkan perusahaan dengan alasan kerahasiaan data perpajakan.

Sebagai informasi, PT STM yang beroperasi di wilayah Kecamatan Hu’u kini diproyeksikan menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Sumbawa setelah PT AMMAN Mineral. Perusahaan tersebut disebut-sebut akan mulai memasuki tahap produksi pada tahun 2030 mendatang.

Jika rencana itu terealisasi, kontribusi PT STM terhadap PAD Dompu diperkirakan akan meningkat jauh lebih besar dibanding saat ini. [*/RP.01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.