Diduga Diintimidasi dan Diperas Sponsor, CPMI Asal Dompu Beberkan Kronologi Perekrutan
Dompu, mediaruangpublik.com – Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, berinisial IG, mengaku diduga mengalami intimidasi, ancaman, dan pemerasan oleh oknum sponsor yang terlibat dalam proses perekrutannya untuk bekerja ke luar negeri.
Kepada media ini, IG mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali direkrut oleh dua orang yang diduga bertindak sebagai sponsor, yakni LD yang berdomisili di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, dan MN yang berasal dari Sape Parangina serta tinggal di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Dompu, Kami (18/6/2026)
Menurut pengakuannya, kedua oknum tersebut datang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan berbagai janji kemudahan proses keberangkatan. Bahkan, IG mengaku sempat diberitahu bahwa visa keberangkatannya telah selesai diproses, padahal saat itu dirinya baru diminta melengkapi berkas administrasi, menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up), dan mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Bima.
"Awalnya saya dijanjikan bahwa visa sudah selesai, padahal saya baru diminta melengkapi berkas dan mengikuti medical check-up serta pelatihan di BLK Kota Bima," ungkap IG.
Selanjutnya, IG diberangkatkan ke sebuah BLK yang berlokasi di Kelurahan Mande, Kota Bima. Namun, selama lima hari mengikuti pelatihan, ia mengaku tidak memperoleh pembekalan yang memadai. Selain itu, ia juga mengaku tidak diperbolehkan bertemu dengan suaminya meskipun saat itu kondisi kesehatannya sedang menurun.
"Saya sedang sakit dan beberapa kali mencoba menghubungi salah satu sponsor, tetapi nomor teleponnya sulit dihubungi," ujarnya.
Karena merasa tidak nyaman dan khawatir dengan kondisi yang dialaminya, IG akhirnya menghubungi suaminya untuk menjemput dan membawanya pulang.
Namun, setelah memutuskan keluar dari proses tersebut, ia mengaku diminta membayar uang tebusan berkas sebesar Rp3 juta. Setelah dilakukan mediasi, nominal tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp1,5 juta karena keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga.
Tidak berhenti di situ, oknum sponsor berinisial MN juga disebut tetap menuntut penggantian sejumlah biaya yang diklaim telah dikeluarkan selama proses perekrutan. Melalui pesan WhatsApp yang diterima korban, rincian biaya tersebut meliputi medical check-up Rp500.000, materai enam lembar Rp78.000, surat pernyataan Rp10.000, pengurusan tingkat desa Rp20.000, pinjaman anak Rp900.000, transportasi ke lokasi UJK Rp300.000, dan biaya UJK Rp240.000, dengan total mencapai Rp2.048.000.
Dalam percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada media, MN menyampaikan bahwa rincian tersebut merupakan hasil perhitungan yang telah direkap bersama pihak perusahaan.
Sementara itu, LD yang disebut sebagai sponsor lapangan mengaku tidak memiliki surat tugas lengkap untuk melakukan perekrutan CPMI. Namun, ia mengarahkan seluruh pengurusan kepada MN yang disebutnya memiliki dokumen dan kewenangan lebih lengkap.
Korban mempertanyakan legalitas dan keberadaan kantor resmi yang menaungi aktivitas perekrutan tersebut di Kabupaten Dompu. Pasalnya, hingga saat ini ia mengaku belum pernah diperlihatkan kantor operasional maupun dokumen resmi yang menunjukkan kewenangan perekrutan CPMI.
Menurut IG, kedua oknum sponsor tersebut terus mendesaknya untuk mengembalikan sejumlah uang dengan bahasa yang dinilai tidak pantas. Padahal, dirinya mengaku hanya menerima uang sebesar Rp900 ribu dan memperoleh fasilitas konsumsi selama mengikuti pelatihan di BLK yang nilainya diperkirakan sekitar Rp200 ribu untuk lima hari.
"Saya hanya menerima Rp900 ribu. Kalau biaya makan selama lima hari sekitar Rp200 ribu. Jadi saya merasa tidak masuk akal jika harus mengganti biaya-biaya lain yang tidak pernah saya terima secara langsung," tegasnya.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, dan aparat penegak hukum, guna menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan CPMI.
Penelusuran tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan perekrutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta memberikan perlindungan maksimal kepada calon pekerja migran Indonesia. [RP. 01]
.png)
Komentar