Soroti Berita CPMI, Oknum Mengaku Kerabat Sponsor Diduga Tekan Wartawan

Dompu, Mediaruangpublik.com - Dugaan upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Seorang wartawan media online mengaku mendapat tekanan dari seorang pria yang menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku memiliki hubungan dengan sponsor berinisial M yang berdomisili di Bima, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai pengakuan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Dompu yang sebelumnya mengungkap dugaan intimidasi, ancaman, serta persoalan dalam proses perekrutannya.

Dalam percakapan yang berlangsung melalui pesan singkat, pria tersebut mempertanyakan alasan media mempublikasikan informasi yang menyinggung dugaan keterlibatan sponsor dalam kasus tersebut. 

Ia juga berupaya membela pihak sponsor dengan menyebut bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan merupakan bagian dari tugas yang diberikan perusahaan.

Selain menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan, pria itu juga menilai berita yang telah diterbitkan berpotensi merugikan nama baik pihak yang disebutkan. Ia kemudian berulang kali meminta wartawan menunjukkan bukti percakapan yang dijadikan dasar penulisan berita.

Tidak hanya itu, dalam komunikasi tersebut, pria tersebut diduga menunjukkan sikap yang meremehkan profesi wartawan dan mempertanyakan kredibilitas media yang menerbitkan berita.

Kalangan jurnalis menilai tindakan semacam itu dapat dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta serta keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, saat dimintai penjelasan mengenai identitasnya, pria yang menggunakan nomor telepon 0822-6629-**** awalnya mengaku sebagai suami dari sponsor berinisial M. Namun dalam komunikasi berikutnya, ia mengubah keterangannya dan menyebut dirinya sebagai staf dari pihak yang sama.

Ketika wartawan meminta bukti atau surat tugas yang menunjukkan kapasitasnya sebagai staf, pria tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dimaksud dan hanya merespons dengan tawa.

Hingga berita ini ditulis, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas isi pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Media juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional serta menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat. [RP. 83]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.