Ketua DPRD Dompu Tegas, Pangkalan LPG Subsidi yang Curang Terancam Dicabut Izinnya
Dompu, Mediaruangpublik.com - Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, menegaskan komitmennya untuk mengawal distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Ia memastikan, Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pangkalan maupun pengecer yang terbukti melanggar aturan.
Menurut Muttakun, tidak ada ruang bagi praktik penyaluran LPG subsidi yang merugikan masyarakat. Karena itu, pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.
"Jika terbukti melanggar ketentuan, pemerintah akan bertindak tegas, termasuk mencabut izin operasional pangkalan yang bersangkutan," tegasnya dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Kandai Satu, Senin (22/6/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Polsek Dompu Kota, Babinsa, Pemerintah Kelurahan, Tokoh Masyarakat, hingga DPRD Kabupaten Dompu.
Forum itu menghasilkan kesepakatan bersama untuk merekomendasikan tindakan tegas terhadap pangkalan LPG yang diduga melakukan pelanggaran distribusi gas bersubsidi.
Rekomendasi yang disampaikan kepada Disperindag mencakup pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Dalam kesempatan itu, Muttakun juga memberikan apresiasi kepada warga Kelurahan Kandai Satu yang aktif melakukan ronda malam bersama aparat keamanan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang yang kedapatan membawa 20 tabung LPG bersubsidi pada malam Minggu, 19 Juni 2026.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) bersama DPRD, Disperindag dan Pemerintah Kelurahan. Dari hasil penelusuran awal, muncul dugaan keterlibatan salah satu pangkalan LPG dalam praktik distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, DPRD Kabupaten Dompu mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Warga diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan dengan menyertakan informasi yang jelas, seperti identitas pelaku, lokasi kejadian, bentuk pelanggaran, serta bukti pendukung agar dapat diproses sesuai aturan hukum.
Dukungan terhadap langkah penertiban tersebut juga datang dari masyarakat. Nur (33), warga Kelurahan Kandai Satu, ia menilai tindakan tegas yang dilakukan Ketua DPRD, Disperindag, Polsek Dompu Kota dan Babinsa merupakan langkah yang tepat untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Distribusi LPG subsidi harus diawasi bersama agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kami mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program subsidi ini,” ujarnya. [Gafar]

Komentar