Raperda APBD 2025 Resmi Disampaikan, DPRD Dompu Siap Lakukan Pembahasan
Dompu, Mediaruangpublik.com – Pemerintah Kabupaten Dompu secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Dompu dalam Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (17/6/2026).
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan, SE., ME dan Wakil Ketua II Ismul Ramadhan, S.Pd.I.
Sidang paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, camat, pejabat fungsional, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bambang Firdaus menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi laporan resmi atas pelaksanaan berbagai program pembangunan dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.
“Penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD yang telah dijalankan,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan seiring keberhasilan Pemerintah Kabupaten Dompu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, komitmen, dan sinergi seluruh pihak. Namun, predikat WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, menyatakan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan pemerintah daerah akan segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah penyampaian ini, DPRD akan segera melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025,” katanya. [RP. THR]

Komentar