BPKAD Dompu Tegaskan Penundaan Pembayaran Belanja Daerah Hanya Strategi Pengelolaan Kas

 

Dompu, Mediaruangpublik.com - Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan bahwa kebijakan penundaan pembayaran sejumlah belanja daerah yang tengah dilakukan bukanlah bentuk pemangkasan anggaran maupun perubahan struktur APBD, melainkan langkah teknis dalam menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan likuiditas sementara.

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua DPRD Dompu yang meminta pemerintah daerah melakukan koordinasi dan menyampaikan kondisi keuangan daerah kepada pihak legislatif.

Menurut Syahroni, kebijakan yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah tersebut hanya mengatur penyesuaian waktu pembayaran atau timing of payment, tanpa menyentuh substansi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

“Tidak ada pergeseran anggaran antar OPD, tidak ada perubahan jenis belanja, dan tidak ada pengurangan pagu anggaran pada DPA masing-masing perangkat daerah. Kebijakan ini murni merupakan bagian dari manajemen arus kas daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah pengendalian pelaksanaan APBD, termasuk mengatur prioritas dan waktu pembayaran ketika kondisi kas daerah memerlukan penyesuaian.

Lebih lanjut, Syahroni menjelaskan bahwa pengelolaan kas daerah merupakan kewenangan TAPD bersama Bendahara Umum Daerah (BUD). Karena kebijakan yang diambil hanya berkaitan dengan pengaturan arus kas dan tidak mengubah APBD, maka tidak terdapat kewajiban regulatif untuk menyampaikan laporan insidental kepada DPRD.

“Persoalan yang terjadi saat ini sepenuhnya berada pada aspek teknis pengelolaan kas, yakni menyesuaikan jadwal pencairan belanja dengan ketersediaan dana yang ada di kas daerah. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah serta memastikan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat tetap dapat dipenuhi,” ujarnya.

Syahroni juga memastikan bahwa penundaan pembayaran tidak berarti kewajiban pemerintah daerah dihapus atau dikurangi. Seluruh hak pihak-pihak yang menjadi penerima pembayaran tetap akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan kas daerah.

Ia optimistis kondisi tersebut akan membaik seiring masuknya pendapatan daerah dan transfer dana dari pemerintah pusat yang telah dijadwalkan dalam waktu mendatang.

“Seluruh kewajiban daerah tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan. Penundaan pembayaran ini hanya bersifat sementara sebagai langkah pengelolaan likuiditas agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tegas Syahroni. [Tim]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.