LPG Subsidi Rp50 Ribu per Tabung, Warga Dompu Pertanyakan Pengawasan Pemerintah
Dompu, Mediaruangpublik.com - Harga Gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Dompu kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, warga mengeluhkan harga gas bersubsidi yang kini disebut-sebut telah menembus angka Rp50 ribu per tabung di tingkat pengecer.
Kondisi ini memicu kemarahan dan keresahan masyarakat karena dinilai jauh dari semangat subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil.
LPG 3 kilogram yang selama ini menjadi andalan keluarga berpenghasilan rendah untuk memasak dan memenuhi kebutuhan rumah tangga kini justru terasa semakin sulit dijangkau.
Dan bahkan Warga mempertanyakan mengapa barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu bisa dijual dengan harga yang begitu tinggi.
Dari hasil penelusuran media ini, Keluhan datang dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Dompu dan Kecamatan Woja. Banyak warga mengaku terpaksa mengurangi pengeluaran kebutuhan lain demi membeli gas yang harganya terus melonjak.
"Kalau sudah Rp50 ribu per tabung, ini sangat memberatkan. Gas subsidi seharusnya membantu masyarakat kecil, bukan malah membuat kami semakin kesulitan," ungkap
Odah, seorang ibu rumah tangga yang ditemui saat antre membeli LPG. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah distribusi LPG subsidi sudah berjalan sesuai aturan atau ada mata rantai yang menyebabkan harga terus melambung hingga jauh di atas ketentuan.
Hal senada juga dikeluhkan salah sorang warga di Kecamatan Dompu yang namanya tidak mau disebutkan dalam media, ia mengaku kecewa terhadap pemerintah daerah yang kurang dalam pengawasan terhadap penyaluran Gas LPG 3 Kilogram.
"Jika harga LPG 3 kilogram mencapai Rp50 per kilogram. Itu artinya sama saja pemerintah membunuh rakyat. Apalagi kondisi bahan pokok akhir-akhir ini sudah pada naik", ujarnya
Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan secara serius melakukan pengawasan. Mereka meminta adanya transparansi distribusi LPG bersubsidi agar masyarakat mengetahui penyebab pasti tingginya harga yang terjadi di lapangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Armansyah, menegaskan bahwa harga LPG 3 kilogram telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Keputusan Gubernur NTB tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG bersubsidi.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan maupun pihak lain yang menjual LPG subsidi di atas harga yang ditetapkan.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas. Sanksinya bisa berupa pengurangan kuota hingga pencabutan izin usaha pangkalan," tegasnya.
Armansyah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi dengan mendokumentasikan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
"Silakan foto atau rekam jika menemukan penjualan di atas harga yang ditentukan. Bukti tersebut sangat membantu kami dalam melakukan penindakan," katanya.
Meski demikian, Disperindag mengakui pengawasan belum maksimal karena keterbatasan personel dibandingkan jumlah pangkalan LPG yang tersebar di seluruh wilayah Dompu. [Rp. 01]

Komentar