Sekda Dompu Tak Kunjung Definitif, Ada Apa di Balik Pengisian Plh Berulang?
Dompu, Mediaruangpublik.com - Polemik pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu kembali menjadi perhatian publik. Hingga memasuki pertengahan 2026, kursi birokrasi tertinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu belum juga diisi pejabat definitif, melainkan masih dijabat melalui mekanisme sementara.
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, terutama setelah pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda kembali dipercaya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Pergantian status jabatan sementara itu dinilai sebagian kalangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola Pemerintahan.
Pengamat Sosial, Suryadin, S.Pd.I.,SH yang akrab disapa Gugel, saat dikonfirmasi Media ini, Senin (29/6/2026), ia menilai pengisian jabatan Sekda secara berulang dengan status sementara tidak boleh berlangsung tanpa kejelasan proses menuju pengangkatan pejabat definitif.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, kepala daerah berkewajiban segera memulai proses seleksi terbuka Sekda definitif ketika terjadi kekosongan jabatan. Regulasi tersebut juga mengatur batas waktu penugasan pejabat sementara agar tidak berlangsung tanpa kepastian.
"Publik bukan mempersoalkan adanya Pj atau Plh Sekda. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menghadirkan Sekda definitif, padahal pemerintah daerah mampu melaksanakan seleksi jabatan pimpinan tinggi lainnya," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menjadi motor penggerak birokrasi daerah. Karena itu, status sementara yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas administrasi pemerintahan.
Suryadin juga mengutip ketentuan Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur batas waktu penugasan pejabat pelaksana tugas dan menegaskan bahwa Plh maupun Plt bukanlah jabatan definitif.
Menurutnya, apabila pengisian jabatan sementara dilakukan terus-menerus tanpa proses seleksi definitif yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi bahkan menjadi objek sengketa hukum apabila dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu segera membuka seleksi terbuka Sekda definitif, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, serta menyampaikan secara transparan kepada masyarakat mengenai tahapan dan alasan belum terisinya jabatan tersebut.
"Jabatan Sekda adalah karier tertinggi ASN di daerah. Yang dibutuhkan saat ini bukan memperpanjang status sementara, melainkan memastikan pengisian definitif sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Dompu mengenai alasan belum dimulainya seleksi Sekda definitif maupun dasar penunjukan Plh yang kembali dilakukan. [RP. 83/01]

Komentar