YPTKIS dan Disnakertrans Dompu Perkuat Sinergi, Soroti Maraknya Pengiriman CPMI Ilegal
Dompu, Mediaruangpublik.com - Maraknya praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal menjadi perhatian serius berbagai pihak. Menyikapi kondisi tersebut, Yayasan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS) Kabupaten Dompu melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu, Senin (15/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disnakertrans tersebut membahas berbagai persoalan terkait dugaan masih maraknya perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural oleh oknum sponsor maupun perusahaan penempatan tenaga kerja yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Bendahara YPTKIS Dompu, Furkan, didampingi Sekretaris YPTKIS Dae Arif, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena pengiriman tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita (TKW), melalui jalur ilegal yang dinilai semakin meresahkan.
“Praktik pengiriman CPMI ilegal saat ini sangat memprihatinkan. Bahkan, ada oknum sponsor yang secara terang-terangan melakukan perekrutan dan pemberangkatan tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Furkan.
Menurutnya, YPTKIS telah mengantongi sejumlah informasi terkait oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebagian di antaranya diduga menjalin kerja sama dengan sponsor di wilayah Kabupaten Sumbawa untuk memberangkatkan calon pekerja migran ke berbagai negara tujuan.
Atas kondisi itu, YPTKIS meminta pemerintah daerah melalui Disnakertrans untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan langkah-langkah pencegahan guna melindungi masyarakat dari praktik penempatan tenaga kerja ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Seluruh proses keberangkatan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin keamanan dan perlindungan pekerja migran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, SH, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengiriman CPMI ilegal di daerah tersebut.
“Kami akan terus memantau setiap indikasi pengiriman CPMI ilegal. Kami juga telah menyampaikan kepada seluruh kepala cabang P3MI yang beroperasi di Kabupaten Dompu agar tidak lagi terjadi pengiriman pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Abdul Syahid juga meminta YPTKIS untuk menyerahkan data dan identitas oknum sponsor yang diduga terlibat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Jika teman-teman YPTKIS memiliki data atau nama-nama oknum yang diduga melakukan pengiriman CPMI ilegal, silakan disampaikan kepada kami. Mereka akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Disnakertrans mendukung penuh kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap berawal dari praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di luar aturan, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh oknum perusahaan penempatan pekerja migran.
“Apabila terbukti ada pihak yang melanggar aturan atau terlibat dalam praktik pengiriman CPMI ilegal, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. [Gafar].

Komentar