PMI Asal Dompu Diduga Dieksploitasi di Malaysia, Sponsor Akui Pengiriman Ilegal

 

Dompu, Mediaruangpublik.com - Nasib memprihatinkan dialami Nurul Fitria Ningsih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Perempuan muda tersebut diduga menjadi korban eksploitasi kerja di Malaysia setelah diberangkatkan melalui jalur ilegal

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Nurul awalnya dijanjikan bekerja di kawasan Timur Tengah. Namun, tanpa sepengetahuan yang jelas, ia justru ditempatkan di Malaysia dan telah bekerja di Negara tersebut selama hampir dua tahun.

Selama bekerja, Nurul diduga mengalami berbagai bentuk perlakuan yang tidak manusiawi. Ia disebut hanya mendapat jatah makan sekali sehari dan dipekerjakan di dua rumah yang berbeda, serta tidak memperoleh waktu istirahat yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran.

Kasus ini menyeret nama seorang sponsor berinisial MA yang berasal dari Dompu, serta seorang agen berinisial NM yang disebut berada di Kabupaten Sumbawa. 

Keluarga korban kini berharap Pemerintah dan Instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan sekaligus memfasilitasi pemulangan Nurul ke Indonesia.

Aktivis Perlindungan Pekerja Migran, Arif Rahman, menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan PMI memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan serta kesejahteraan pekerja yang mereka kirim ke luar Negeri.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan perlindungan pekerja migran, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnyategasnya saat dikonfirmasi media ini, Senin (15/6/2026). 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, MA mengakui bahwa proses pengiriman Nurul dilakukan secara ilegal atau non-prosedural. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Pengiriman PMI ini tidak saya lakukan sendiri. Ada pihak sponsor dan agensi lain yang turut terlibat. Karena itu, tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan kepada saya seorang,” ujarnya.

MA juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.

“Saya siap mengikuti proses hukum dan akan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum. Saya tidak ingin menanggung persoalan ini sendirian,” katanya.[RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.