Mantan Sekda Jadi Ketua Pansel Sekda Dompu, Independensi Seleksi Dipertanyakan
Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Dompu, Suryadin, S.Pd.I., S.H alias Gugel (Ft. Gg]
Dompu, Mediaruangpublik.com - Penunjukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM., M.MKes., sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda definitif tahun 2026 menuai sorotan. Pasalnya, Gatot baru purna tugas pada 1 Desember 2025, atau sekitar 10 bulan sebelum ditunjuk memimpin seleksi pengganti dirinya.
Pengamat sosial dan kebijakan publik Dompu, Suryadin, yang akrab disapa Guru Gale Mbawi atau Gugel, menilai kondisi tersebut perlu dikaji dari aspek independensi dan potensi konflik kepentingan, mengingat calon peserta seleksi berasal dari kalangan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Dompu.
“Ini rawan sekali konflik kepentingan. Peserta Selter merupakan kepala dinas eselon II yang sekitar 10 bulan lalu masih berada dalam lingkup kepemimpinan beliau,” ujar Suryadin, Senin (20/10/2026).
Ia menyoroti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif, khususnya persyaratan Pansel yang harus bebas dari potensi konflik kepentingan serta memiliki integritas, netralitas, dan independensi.
Sebagai tindak lanjut, Suryadin mengaku telah mengirimkan masukan resmi kepada pihak terkait melalui email bkdpsdm3dompu@gmail.com. Tembusan laporan juga disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB dan BKN Kantor Regional X Denpasar.
Ia berharap susunan Pansel dievaluasi untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan. Menurutnya, persoalan ini perlu ditangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi sengketa yang dapat menghambat pengisian jabatan Sekda definitif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari BKD dan PSDM Kabupaten Dompu mengenai masukan tersebut maupun kemungkinan evaluasi susunan Pansel. [RP_83]
Komentar