Belum Diharmonisasi, Instruksi ZIS Bupati Dompu Dicabut dan Direvisi

Dompu, Mediaruangpublik.com - Polemik Instruksi Bupati Dompu Nomor 400.8/110/Kesra/2026 tentang pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) akhirnya berujung pencabutan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu, Momon, memastikan instruksi yang diterbitkan 30 September 2026 tersebut telah dicabut pada Jumat, 2 Oktober 2026 untuk diperbaiki.

“Mestinya instruksi dari Kesra dan BAZNAS tersebut diharmonisasi terlebih dahulu di Bagian Hukum. Namun, proses itu tidak berjalan. Akhirnya menimbulkan masalah,” kata Momon, dikutip dari pemberitaan kmbali.1.com, Sabtu (3/10/2026).

Salah satu poin yang dipastikan berubah adalah nominal Rp30.000 per bulan. Angka tersebut tidak akan lagi dicantumkan dalam instruksi hasil revisi.

Menurut Momon, infak dan sedekah diberikan atas dasar kerelaan sehingga tidak semestinya dipatok dengan nominal tertentu.

“Kalau namanya infak dan sedekah sesuai kerelaan, tidak mesti dipatok,” tegasnya.

Tak hanya soal nominal, Bagian Hukum juga menyoroti sasaran instruksi Bupati. Momon menegaskan instruksi kepala daerah tidak diperuntukkan mengatur masyarakat umum.

“Tidak boleh instruksi Bupati untuk masyarakat umum. Kewenangan instruksi Bupati itu hanya untuk perangkat daerah, BUMD dan desa,” ujarnya.

Bagian Hukum kemudian memanggil Bagian Kesra dan BAZNAS Dompu untuk membahas persoalan tersebut. Hasilnya, instruksi dicabut dan disiapkan untuk direvisi.

Namun hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, instruksi hasil revisi tersebut belum ditandatangani Bupati Dompu Bambang Firdaus.

Pencabutan ini sekaligus mempertegas bahwa kebijakan ZIS tersebut memang masih memerlukan pembenahan, baik dari sisi substansi maupun prosedur hukum sebelum kembali diberlakukan. [*/red]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.