Pemkab Dompu Bebaskan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dompu, Mediaruangpublik.com - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sebagai upaya mempermudah kepemilikan rumah layak huni.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2025 yang diundangkan pada 2 Januari 2025. Pembebasan retribusi itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Dompu, David, ST, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah Bupati Dompu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun rumah sendiri.
“Ini adalah salah satu bentuk respons Bupati Dompu agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih semangat untuk memiliki rumah sendiri karena sekarang biaya perizinannya sudah digratiskan bagi mereka,” kata David saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, fasilitas pembebasan retribusi PBG diberikan untuk satu kali permohonan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan. Pengajuan dapat dilakukan melalui penetapan Bupati atau permohonan langsung dari warga sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat berstatus lajang dapat memperoleh fasilitas pembebasan apabila memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menikah, batas maksimal penghasilan gabungan ditetapkan sebesar Rp8 juta per bulan.
Batas penghasilan Rp8 juta juga berlaku bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kategori satu orang, sesuai kriteria yang diatur dalam kebijakan tersebut.
Selain batas penghasilan, pemerintah daerah menetapkan luas lantai bangunan yang dapat memperoleh pembebasan retribusi. Untuk rumah umum dan satuan rumah susun, luas maksimal bangunan adalah 36 meter persegi. Adapun untuk rumah yang dibangun secara mandiri dengan biaya sendiri, luas lantai maksimal mencapai 48 meter persegi.
Calon penerima fasilitas juga harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mengajukan permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
David berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan sehingga beban biaya pembangunan rumah dapat berkurang.
Menurut dia, pembebasan retribusi PBG diharapkan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk merencanakan pembangunan rumah secara lebih mudah tanpa terbebani biaya retribusi perizinan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau serta mendukung program penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. [*/red]

Komentar