Kejari Dompu Pulihkan Kerugian Keuangan Desa Soro Barat Rp267 juta


Dompu, Mediaruangpublik.com - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memulihkan kerugian keuangan sebesar Rp267.670.300 dalam pengelolaan keuangan Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo.

“Dana tersebut telah diterima Tim Jaksa Pengacara Negara dan selanjutnya akan disetorkan kembali ke Kas Desa Soro Barat,” demikian keterangan Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (5/10/2026).

Pemulihan keuangan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan sejumlah kegiatan di Desa Soro Barat.

Hasil audit tersebut mencantumkan adanya indikasi LPK fiktif atau markup anggaran serta manipulasi data dalam pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan pemulihan dilaksanakan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Dompu berdasarkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan tersebut.

Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan keuangan negara sekaligus mendorong pengelolaan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan komitmennya dalam mengawal kepastian hukum dan menjaga keuangan negara melalui fungsi penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara. [RP.01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.