Alsintan Kelompok Tani Nangka Tiga Berada di Luar Lokasi Kelompok, Anggota Minta Kejelasan
Dompu, Mediaruangpublik.com – Persoalan keberadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester milik Kelompok Tani Nangka Tiga, Desa Matua, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menemukan penyelesaian. Sejumlah anggota mempertanyakan keberadaan mesin bantuan pemerintah tersebut yang saat ini berada di tempat HM.
Anggota kelompok menduga pemindahan alat tersebut dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan bersama. Mereka meminta kejelasan mengenai status serta mekanisme penempatan mesin panen padi yang diperuntukkan mendukung kegiatan pertanian anggota kelompok.
Seorang anggota Kelompok Tani Nangka Tiga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan alat tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota karena dinilai tidak melalui pembahasan bersama.
“Semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan anggota kelompok,” ujarnya.
Menurut anggota, bantuan combine harvester dari Kementerian Pertanian tersebut seharusnya dikelola secara transparan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi petani.
Ketua Kelompok Tani Nangka Tiga, M. Ali, membantah dugaan bahwa dirinya telah menjual mesin tersebut kepada HM. Ia menjelaskan, alat itu hanya dititipkan sementara karena keterbatasan tempat penyimpanan di kediamannya.
“Itu hanya titipan sementara,” kata M. Ali.
Sementara itu, HM juga membantah telah membeli combine harvester tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan pembelian alat itu tidak benar. “Itu hanya fitnah,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Persoalan tersebut telah dibahas melalui pertemuan di Kantor Desa Matua yang melibatkan M. Ali, sejumlah anggota kelompok tani, serta Bhabinkamtibmas Desa Matua, Iptu Wawan Darmawan.
Iptu Wawan membenarkan bahwa dirinya telah memediasi pihak-pihak yang berselisih. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan.
“Iya, saya sempat memediasikan anggota dan Ketua Kelompok Tani Nangka Tiga, tetapi belum ada titik terang,” katanya.
Sejumlah anggota berharap persoalan itu segera dituntaskan melalui musyawarah terbuka. Mereka meminta agar mesin tersebut ditarik dari tempat HM dan ditempatkan di lokasi yang disepakati bersama sehingga dapat diakses oleh anggota yang berhak memanfaatkannya.
“Kami meminta agar combine harvester ditarik dari tempat penitipan HM dan ditempatkan di lokasi anggota Kelompok Tani Nangka Tiga. Jika persoalan ini tidak diselesaikan dan alat tersebut tetap berada di sana, kami khawatir ada persoalan yang belum jelas. Kami akan menempuh jalur hukum apabila diperlukan,” ujar salah seorang anggota saat dihubungi media ini pada 25 Oktober 2026.
Polemik tersebut diharapkan mendapat perhatian pemerintah desa dan instansi pertanian terkait. Klarifikasi mengenai dokumen bantuan, status penguasaan, serta tata cara pemanfaatan alat dinilai penting untuk memastikan bantuan pemerintah dikelola sesuai ketentuan.
Penyelesaian melalui musyawarah juga diperlukan guna menjaga hubungan antaranggota kelompok dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Apabila diperlukan, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan status dan pemanfaatan combine harvester tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, dugaan penjualan atau pemindahtanganan mesin panen tersebut belum terbukti. M. Ali dan HM telah membantah dugaan penjualan maupun pembelian alat tersebut.
Kejelasan mengenai status mesin dan kesepakatan pengelolaannya menjadi hal penting agar bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi petani serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan Kelompok Tani Nangka Tiga. [*/RP01]

Komentar