Kadis Distambun Dompu Kecam Dugaan Penjualan Alsintan Kelompok Tani, Kabid Hortikultura Sebut Kewenangan Pemanggilan Ada pada Dinas
Dompu, mediaruangpublik.com - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu, Sahrul Ramadhan, S.P., mengecam dugaan penjualan satu unit alat dan mesin pertanian (alsintan) milik Kelompok Tani Nangka Tiga, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kepada pihak lain.
Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (29/10/2026), Sahrul Ramadhan, SP menyatakan bahwa bantuan alsintan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD Kecamatan woja tersebut tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan fasilitas operasional kelompok tani.
“Walaupun ketua kelompok menerima bantuan yang bersumber dari pokir anggota dewan, bukan berarti bantuan itu boleh dijual kepada orang lain. Bantuan tersebut murni untuk operasional kelompok,” ujarnya.
Sahrul juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Hortikultura, belum terdapat informasi yang memastikan adanya perpindahan kepemilikan atau penjualan alsintan tersebut. Ia turut menyebut laporan Karman, staf teknis yang melakukan pendampingan, terkait keberadaan barang bantuan itu.
Lebih lanjut, Sahrul mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi dua hari sebelumnya. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, alsintan dimaksud disebut masih berada di sekitar lokasi, tepatnya di pinggir saluran irigasi.
“Kemarin barang itu masih ada di pinggir irigasi. Kami akan memanggil ketua kelompok tersebut untuk meminta klarifikasi,” tegas Sahrul saat mengakhiri keterangannya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Bidang Hortikultura, Supratmojo, S.Pt, yang didampingi Karman, memberikan penjelasan terkait dugaan penjualan satu unit alsintan milik Kelompok Tani Nangka Tiga tersebut.
Supratmojo menegaskan bahwa pengawasan langsung ke lapangan dan pemanggilan ketua kelompok perlu dilakukan oleh pihak dinas sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Bukan tugas kami untuk melakukan pengawasan sampai ke lapangan. Tugas tersebut merupakan kewenangan kepala dinas. Dalam hal ini, seharusnya jangan sampai terjadi saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya bertugas melakukan evaluasi terhadap barang bantuan, sedangkan langkah pemanggilan terhadap ketua kelompok yang diduga menjual alsintan merupakan kewenangan pihak dinas.
“Seharusnya Pak Kadis yang memberikan keterangan terkait persoalan ini. Saya hanya bertugas mengevaluasi barang bantuan. Terkait ketua Kelompok Tani Nangka Tiga yang diduga menjual satu unit alsintan, pihak dinas yang berwenang memanggil dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Supratmojo juga membenarkan bahwa Bidang Hortikultura memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan program bantuan tersebut, termasuk dalam kapasitasnya sebagai PPTK. Namun, ia menegaskan bahwa tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap ketua kelompok perlu dilakukan oleh pihak dinas. [RP01/red]

Komentar