KPH Wilayah VI Pekat Perketat Perlindungan Mata Air, 45 Hektare Lahan Disiapkan Jadi Kawasan Penyangga

 

Dompu, Mediaruangpublik.com - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Kecamatan Pekat memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan dan mata air melalui sosialisasi kepada masyarakat Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sorinomo tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah desa, KPH, aparat keamanan dan masyarakat terkait perlindungan kawasan hutan, khususnya wilayah di sekitar sumber mata air.

Kepala Desa Sorinomo, Supardi, dalam sambutannya mengingatkan masyarakat agar memahami status kawasan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

Menurutnya, masyarakat yang mengelola lahan di kawasan tersebut harus menyadari bahwa wilayah yang ditempati merupakan bagian dari kawasan tutupan negara.

“Mari bersama-sama menjaga hutan dan melindungi mata air agar generasi berikutnya tetap dapat menikmati ketersediaan air yang baik,” ujarnya.

Ia berharap seluruh masyarakat yang hadir dapat memahami sekaligus mendukung langkah KPH dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber mata air.

Sementara itu, Kepala Resort KPH Wilayah VI Pekat, Lalu Dahlan, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan patroli di sejumlah kawasan mata air. Dari hasil pemantauan, masih ditemukan aktivitas masyarakat yang mengelola lahan di sekitar kawasan tersebut.

Kondisi itu, kata dia, berpotensi mendorong terjadinya perambahan dan penebangan pohon yang dapat mengancam fungsi kawasan sebagai daerah penyangga sumber air.

“Kami selalu melakukan patroli di kawasan mata air. Namun, masih ditemukan kegiatan masyarakat yang mengerjakan lahan di sekitar kawasan tersebut. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi mata air,” katanya.

Dahlan menegaskan KPH akan melakukan penataan dan pembatasan terhadap aktivitas pengelolaan lahan di sekitar sungai dan mata air. Sebelumnya, KPH merencanakan batas perlindungan hingga radius 200 meter dari pinggir sungai.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat kemudian menyampaikan aspirasi agar batas tersebut ditinjau kembali. Setelah dilakukan pembahasan, disepakati batas pengelolaan ditetapkan 100 meter dari pinggir sungai ke arah atas.

KPH Wilayah VI Pekat menyetujui kesepakatan tersebut. Dahlan menegaskan batas 100 meter itu akan menjadi batas tetap yang harus dipatuhi masyarakat.

“Batas 100 meter dari pinggir sungai ke atas sudah disepakati dan tidak bisa ditawar lagi.” jelasnya. 

Selain penataan kawasan, KPH juga telah mendata sekitar 45 hektare lahan yang berada dalam kawasan yang akan diarahkan untuk penanaman pohon penyangga, seperti kemiri.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air sekaligus mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas pembukaan lahan.

Dalam kegiatan itu, Pgs. Kasiter Brigif TP 31/Perisai Sakti, Kapten Infanteri Suharjono, turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan mata air.

Ia mengingatkan agar perlindungan sumber air tidak dipandang sebagai persoalan sepele karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Kawasan mata air harus menjadi prioritas. Jangan sampai debit air berkurang bahkan hilang akibat aktivitas yang tidak terkendali.” ujarnya

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai antara KPH dan masyarakat dapat menjadi pijakan bersama dalam menjaga kawasan hutan serta sumber mata air di wilayah Pekat.

Dengan kesepakatan batas 100 meter tersebut, KPH Wilayah VI Pekat menegaskan akan memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap aktivitas pengelolaan lahan yang melanggar ketentuan di kawasan perlindungan. [RP_Ydm]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.