Usai Instruksi ZIS Dicabut, Kisman dan Suryadin Desak Pemkab Dompu Kaji Aturan Secara Utuh


Dompu, Mediaruangpublik.com - Pencabutan instruksi Bupati Dompu terkait optimalisasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) tidak serta-merta mengakhiri polemik. 

Pemerhati Hukum dan Sosial, H. Kisman Pangeran, SH bersama Suryadin, SH alias Gugel, justru meminta Pemerintah Kabupaten Dompu melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum menerbitkan kembali kebijakan serupa.

Desakan itu disampaikan menyusul keterangan Bagian Hukum Setda Dompu yang menyebut instruksi Bupati telah dicabut untuk dilakukan revisi.

Kisman menilai, momentum pencabutan tersebut semestinya dimanfaatkan Pemkab Dompu untuk mengkaji kembali substansi kebijakan, bukan hanya memperbaiki redaksi atau menghilangkan pencantuman nominal tertentu.

“Bukan karena kami membenci Bapak, tetapi karena kami sayang dan peduli. Sebagai warga negara, kami memiliki hak yang sama secara konstitusional untuk memberikan kritik dan menyampaikan pandangan,” tegas Kisman, Minggu (4/10/2026).

Menurut dia, kebijakan mengenai ZIS harus dibangun di atas dasar hukum yang jelas dan dipahami secara komprehensif. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru menimbulkan tafsir bahwa infak dan sedekah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dengan nominal tertentu.

Kisman juga menegaskan, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai angka Rp30 ribu. Lebih jauh, substansi yang harus diperhatikan menyangkut kewenangan pemerintah, dasar hukum, mekanisme pelaksanaan serta posisi hak masyarakat dan aparatur sipil negara.

Senada dengan Kisman, Suryadin alias Gugel menyoroti pentingnya pemahaman aturan secara utuh, khususnya dalam pengelolaan ZIS oleh BAZNAS Dompu.

“Memahami aturan jangan sepotong-sepotong. Harus utuh. Hierarki peraturan perundang-undangan juga harus dipahami,” tegas Suryadin.

Ia mengakui pemerintah daerah memiliki ruang untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan ZIS melalui lembaga resmi. Namun, dorongan tersebut menurutnya tetap harus berada dalam batas kewenangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Kisman dan Suryadin mendorong Pemkab Dompu tidak terburu-buru menerbitkan instruksi baru sebelum dilakukan kajian hukum secara komprehensif.

Mereka juga meminta agar pemerintah membuka ruang komunikasi publik sehingga kebijakan yang nantinya diterbitkan tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun ASN.

Bagi keduanya, polemik ZIS di Dompu harus menjadi pelajaran penting dalam penyusunan kebijakan publik. Persoalannya bukan sekadar nominal Rp30 ribu, tetapi menyangkut kepastian hukum, kewenangan, mekanisme pelaksanaan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Kritik bukan berarti permusuhan. Kontrol sosial justru diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Gugel. [RP_01/red]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.