Instruksi ZIS Bupati Dompu Disorot Tajam, Pemotongan Gaji ASN Dipersoalkan
Dompu, Mediaruangpublik.com - Instruksi Bupati Dompu Nomor 400.8/110/Kesra/2026 tentang optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui BAZNAS Dompu menuai keberatan.
Instruksi yang mencantumkan kontribusi ZIS sebesar Rp30.000 per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dinilai perlu dikaji kembali dari aspek hukum maupun mekanisme pelaksanaannya.
Keberatan itu disampaikan Suryadin, S.Pd.I., SH alias Guru Gale (Gugel), selaku pengamat sosial. Ia bahkan memberikan batas waktu tiga hari kepada Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menanggapi sanggahannya.
Suryadin menegaskan, apabila keberatan tersebut tidak mendapat respons, dirinya menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada tujuan pengumpulan zakat, infak dan sedekah, melainkan pada mekanisme pelaksanaannya apabila dilakukan melalui instruksi kedinasan dan berpotensi menjadi pemotongan rutin terhadap penghasilan ASN.
Suryadin berpendapat, zakat memiliki dimensi ibadah yang berkaitan dengan keimanan dan ketakwaan seorang Muslim. Sementara infak dan sedekah pada prinsipnya dilakukan secara sukarela.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan mempertanyakan dasar hukum apabila kontribusi tersebut ditetapkan dalam nominal tertentu serta diberlakukan secara otomatis kepada ASN.
"Yang menjadi persoalan adalah ketika kewajiban keagamaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan kesadaran dan keikhlasan kemudian diterjemahkan menjadi kewajiban administratif melalui instruksi," demikian pokok keberatan yang disampaikan Suryadin.
Selain aspek zakat, Suryadin menyoroti mekanisme pemotongan gaji ASN. Menurutnya, pemotongan penghasilan ASN di luar komponen yang memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan semestinya memiliki dasar dan mekanisme persetujuan yang jelas dari pegawai bersangkutan.
Karena itu, ia meminta agar tidak dilakukan pemotongan otomatis sebelum terdapat persetujuan tertulis dari ASN.
"Jangan sampai instruksi administratif kemudian menjadi dasar pemotongan gaji tanpa adanya persetujuan dari ASN yang bersangkutan," tegasnya.
Suryadin juga mempertanyakan batas kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan zakat. Ia menilai pemerintah daerah dapat berperan dalam mendorong, memfasilitasi dan mengedukasi masyarakat mengenai pembayaran zakat melalui lembaga resmi.
Namun, menurut dia, perlu dibedakan antara imbauan dengan kewajiban yang berujung pada pemotongan penghasilan.
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan zakat serta berbagai ketentuan pemerintah yang mengatur penghimpunan ZIS di lingkungan aparatur.
Atas dasar keberatan tersebut, Suryadin meminta Pemerintah Kabupaten Dompu melakukan tiga langkah.
Pertama, mencabut atau merevisi Instruksi Bupati Nomor 400.8/110/Kesra/2026.
Kedua, mengembalikan mekanisme pembayaran ZIS kepada prinsip sukarela melalui BAZNAS dengan terlebih dahulu memperoleh kesediaan dari ASN.
Ketiga, menghentikan pemotongan gaji ASN sebelum terdapat persetujuan tertulis dari masing-masing pegawai.
Suryadin menilai langkah tersebut penting agar program pengumpulan ZIS tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan persoalan baru dari sisi hukum administrasi maupun hak ASN.
"Ini bukan soal menolak zakat, infak dan sedekah. Ini soal memastikan niat baik tidak dilaksanakan dengan cara yang justru menimbulkan persoalan hukum," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari Bupati Dompu, dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Dompu belum berhasil dikonfirmasi terkait keberatan terhadap Instruksi Bupati tersebut. [RP_83Red]

Komentar