Tiga Fraksi DPRD Dompu Walk Out, Protes Ketidakhadiran Bupati pada Paripurna KUA-PPAS 2027
Dompu, Mediaruangpublik.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu terkait penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027 diwarnai aksi walk out oleh sejumlah anggota dewan, Jumat (30/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bentuk keberatan atas ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027.
Sejumlah anggota dewan mempertanyakan alasan ketidakhadiran pimpinan daerah dalam agenda tersebut. Mereka menilai kehadiran Bupati dan Wakil Bupati diperlukan mengingat penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD.
Selain persoalan ketidakhadiran kepala daerah, perbedaan pandangan juga muncul terkait kewenangan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) dalam mewakili pemerintah daerah untuk menandatangani nota kesepakatan tersebut.
Anggota DPRD dari ketiga fraksi mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan kewenangan Pj. Sekda dalam proses penandatanganan. Mereka berpandangan bahwa mekanisme tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Pj. Sekda Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd., menjelaskan bahwa Bupati Dompu sedang berada di luar daerah untuk menghadiri agenda partai politik.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di tengah munculnya keberatan dari sejumlah anggota legislatif terhadap ketidakhadiran pimpinan daerah.
Aksi walk out dari tiga fraksi tersebut menjadi bagian dari dinamika hubungan legislatif dan eksekutif dalam pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Meski demikian, kejelasan mengenai dasar hukum kewenangan Pj. Sekda dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 masih menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Dompu terkait keberatan yang disampaikan ketiga fraksi tersebut. Demikian pula penjelasan mengenai landasan hukum pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pj. Sekda masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. [RP_01]

Komentar