Jabatan PLT dan PLH di Dompu Diduga Lampaui Batas Waktu, Bupati Didesak Bertindak

Dompu, Mediaruangpublik.com - Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Kabupaten Dompu, Suryadin, S.Pd., S.H., menyoroti sejumlah pejabat berstatus Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu yang diduga telah melampaui batas waktu penugasan.

Suryadin mengatakan kondisi tersebut perlu segera dievaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian sekaligus mencegah potensi persoalan administrasi dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Penugasan PLT dan PLH pada prinsipnya untuk mengisi kekosongan jabatan sementara. Karena itu, masa penugasan dan prosedur perpanjangannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi mediaruangpublik.com, Rabu (14/10/2026). 

Ia merujuk Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 sebagai regulasi yang perlu diperhatikan dalam penataan jabatan sementara di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Dompu perlu memeriksa masa berlaku surat keputusan (SK) penugasan Plt Sekretaris Daerah, Plh sekretaris pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta kepala OPD yang masih berstatus PLT.

Suryadin mengingatkan, ketidakjelasan status penugasan dapat memunculkan persoalan apabila pejabat yang bersangkutan menjalankan kewenangan di luar batas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, setiap keputusan yang berkaitan dengan kepegawaian, organisasi, dan anggaran harus memiliki dasar kewenangan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Suryadin juga meminta Bupati Dompu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan seluruh proses penunjukan dan perpanjangan jabatan sementara dilaksanakan sesuai prosedur.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif, kata dia, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan. Sementara dugaan penyalahgunaan wewenang maupun transaksi jabatan harus dibuktikan melalui proses hukum oleh lembaga berwenang.

Untuk itu, ia mendesak DPRD dan Inspektorat Kabupaten Dompu meminta penjelasan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengenai dasar pengangkatan, masa penugasan, serta perpanjangan SK para pejabat tersebut.

Selain evaluasi, Suryadin mendorong pemerintah daerah mempercepat pengisian jabatan definitif yang masih kosong melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk seleksi terbuka apabila dipersyaratkan.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai status jabatan penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, profesional dan akuntabel.

“Jabatan sementara tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian kekosongan jabatan definitif. Pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Suryadin pria yang akrab disapa Guru Gale (Gugel). [Rp_Red]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.