BKPH Tambora Diduga Pungli dari PT AWB
Dompu, mediaruangpublik.com — Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga pungli puluhan juta setiap bulan dari PT Agro Wahana Bumi (AWB).
Perusahaan pemegang izin PBPH/IUPHHK-HT yang kini terseret kasus dugaan penggelapan Dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Reboisasi (DR).
Pegiat lingkungan di Kecamatan Pekat, Syaoqin Futtakin, Kepada media ini, Senin (19/1/2025), mengungkapkan bahwa jajaran BKPH Tambora diduga menerima pembayaran bulanan bernilai puluhan juta rupiah melalui skema kontrak pengamanan bersama PT AWB.
“MoU itu bukan rahasia lagi. Hampir semua pegawai BKPH Tambora tahu “, Ujar Futtaqin.
Dikatakannya, dana yang diduga mengalir tersebut bersumber dari perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan produksi seluas sekitar 28.000 hingga 29.000 hektare di kawasan Tambora. Dana itu, menurutnya, dibagikan kepada hampir seluruh anggota BKPH Tambora dengan nominal bervariasi.
“Nilainya tidak sama, kisarannya Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per orang. Tapi katanya tidak selalu diterima rutin setiap bulan, bahkan ada yang tidak lagi menerima “, Terangnya.
Meski mengakui belum mengantongi bukti dokumen otentik terkait kontrak pengamanan bernilai puluhan juta rupiah per bulan tersebut, Futtaqin mengaku keyakinannya didasarkan pada keterangan langsung dari sejumlah anggota BKPH Tambora.
“ Informasi itu saya peroleh dari pengakuan beberapa anggota BKPH sendiri “, Tegasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Manajer Operasional PT Agro Wahana Bumi, H. Amin, tidak secara tegas membantah dugaan adanya aliran dana bulanan tersebut. Namun, ia juga enggan memberikan penjelasan rinci. H. Amin berdalih bahwa dokumen terkait berada di bagian Legal Government perusahaan yang saat ini petugasnya sedang cuti.
“ Adinda bisa langsung ke Pak Andang di BKPH untuk dokumen itu. Di AWB juga ada, tapi dikelola bagian Legal Government dan petugasnya sedang cuti “, Katanya.
Sementara itu, Kepala BKPH Tambora, Andang Makhdir, S.Hut., M.M.Innov., yang dikonfrontir wartawan, memilih tidak memberikan klarifikasi substantif. Ia justru mempertanyakan asal-usul dan jenis kontrak yang dimaksud.
“ Coba tanyakan saja ke mereka, ada kontrak apa? Langsung saja tanyakan “, Ucap Andang singkat.
Diketahui, BKPH Tambora sendiri saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah Tim Investigasi Balai Gakkumhut Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum JabalNusra) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT AWB. Temuan tersebut antara lain dugaan alih fungsi kawasan hutan hampir 5.000 hektare, tunggakan PNBP dan Dana Reboisasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah, serta keberadaan bangunan ilegal di dalam wilayah konsesi, termasuk vila mewah yang diduga milik warga negara asing.
Tak hanya itu, Kepala BKPH Tambora juga disorot publik dan pegiat lingkungan karena diduga berperan di balik masifnya kerusakan hutan di kawasan Tambora. Padahal, laporan dari masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Pekat terkait perambahan dan kerusakan hutan disebut telah berulang kali disampaikan, namun hingga kini dinilai tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.[*/RP. 01]

Komentar