Pemkab Dompu Cari Formula Terbaik Tangani Honorer Non Database
Dompu, mediaruangpublik.com - Pemerintah Kabupaten Dompu terus melakukan langkah aktif untuk memperjuangkan kejelasan kebijakan bagi Tenaga Honorer Non Database BKN yang masih mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Muhammad Nursalam, ST, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan audiensi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian PANRB RI di Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi yang tepat, adil, dan sesuai regulasi nasional bagi tenaga honorer non database yang masih aktif,” ujar Muhammad Nursalam.
Dalam pertemuan dengan BKN RI, rombongan Pemkab Dompu diterima oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Dr. Rahman Hadi, didampingi Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN, Muhammad Ridwan, ST, M.Eg.
Pemkab Dompu juga menghadirkan perwakilan Tenaga Honorer Non Database untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Aspirasi tersebut menekankan pentingnya mempertahankan tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam layanan pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.
Menurut perwakilan tenaga honorer, masih banyak tenaga guru yang telah bersertifikasi, terdata dalam Dapodik, serta menerima honor melalui dana BOS. Selain itu, tenaga teknis juga masih dibutuhkan untuk mendukung program dan kegiatan pada masing-masing OPD.
Menanggapi hal tersebut, BKN menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis, namun kebijakan substantif tetap menjadi kewenangan Kementerian PANRB. Penetapan ASN dan PPPK harus mempertimbangkan validitas data, kebutuhan riil organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
BKN juga menyampaikan bahwa penyelesaian honorer secara nasional telah dilakukan hingga tahun 2024, sehingga kondisi di Dompu lebih dipahami sebagai upaya mempertahankan tenaga lama.
Pada hari yang sama, Pemkab Dompu juga melakukan audiensi dengan Kementerian PANRB RI. Dalam pertemuan tersebut, KemenPANRB menyampaikan bahwa persoalan honorer non database merupakan isu nasional yang juga dihadapi oleh banyak daerah.
KemenPANRB menegaskan bahwa pemerintah pusat akan sangat selektif dalam mengakomodasi usulan daerah, mengingat tingginya belanja pegawai di banyak daerah.
Penanganan tenaga Non ASN yang tersisa pada prinsipnya dikembalikan kepada kebijakan pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kebutuhan layanan publik.
Sebagai alternatif, KemenPANRB membuka ruang bagi daerah untuk mempertimbangkan skema lain, seperti outsourcing atau pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Nursalam menegaskan bahwa Pemkab Dompu akan terus mengedepankan pendekatan dialog, data, dan regulasi dalam menyikapi persoalan ini.
“Yang terpenting, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap menjaga kesinambungan layanan publik sekaligus memperhatikan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” tutupnya. [RP. 83/01]

Komentar