Diduga Ada Bandar Tanah Ilegal, Hutan di Mata Air Sorinomo Terancam Rusak

 

Dompu, Mediaruangpublik.com - Warga Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resah atas dugaan pembukaan dan perluasan lahan secara ilegal di kawasan mata air yang diduga disertai praktik illegal logging.

Informasi tersebut mencuat berdasarkan laporan masyarakat setempat yang awalnya menduga aktivitas di lokasi tersebut sebagai pembuatan tamen (pagar kebun, red) untuk pengamanan tanaman dari gangguan monyet. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh warga, aktivitas tersebut diduga merupakan pengambilan kayu yang kemudian diperjualbelikan.

Bahkan, warga menduga adanya oknum tertentu yang dengan sengaja membuka lahan di kawasan hutan tutupan negara untuk kemudian diperjualbelikan kepada pihak luar desa. Lahan tersebut disebut-sebut dijual dengan harga mencapai Rp5 juta per hektare.

“Tidak mungkin orang luar berani masuk dan menguasai kawasan mata air tanpa ada pihak yang mengatur. Kami menduga ada oknum yang menjual tanah tutupan negara,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menduga bahwa oknum tersebut merupakan bandar tanah ilegal yang telah berulang kali melakukan praktik penjualan lahan negara, sehingga memicu terjadinya perambahan hutan dan illegal logging di kawasan yang seharusnya dilindungi, khususnya di sekitar mata air.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tambora untuk segera turun ke lokasi guna menghentikan aktivitas illegal logging dan perambahan hutan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Kalau tidak segera ditindak, kami khawatir satu atau dua tahun ke depan mata air ini akan berkurang debitnya, bahkan bisa hilang sama sekali,” ujar warga Dusun Oi Ntala Atas, Desa Sorinomo.

Masyarakat juga berharap adanya peran aktif dari Pemerintah Desa, KPH, TNI, dan Polri, khususnya Danramil dan Polsek Pekat, dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan mata air tersebut.

Sejumlah warga menilai, jika KPH tidak segera mengambil langkah tegas, maka hal tersebut akan menimbulkan anggapan bahwa aparat kehutanan terkesan tutup mata atau tidak serius dalam melindungi kawasan hutan lindung. 

Bahkan, warga menduga adanya oknum tertentu yang bermain dalam praktik perambahan hutan tersebut.

Tidak hanya di kawasan mata air, warga menyebut dugaan perambahan hutan juga terjadi di luar kawasan mata air, termasuk pada wilayah yang dikelola oleh kelompok tani hutan. Ironisnya, kelompok yang seharusnya berfungsi menjaga hutan justru diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging.

“Siapa sebenarnya yang salah? Kami masyarakat kecil hanya ingin hutan tetap lestari dan mata air terjaga,” ujar warga berinisial B dan D, pada media ini.

Warga Dusun Oi Ntala Atas berharap Pemerintah Daerah, Provinsi, hingga Pusat dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius demi menjaga kelestarian hutan dan sumber mata air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat. [RP. 04/83]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.