Kejari Dompu Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi "Pekerjaan RDI" TA 2020
Dompu, mediaruangpublik.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Lusiana Bida, SH., MH melalui Kasi Intel, Joni Eko Waluyo, S.H, resmi menetapkan tiga orang terangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (RDI) Sori Paranggi tahun anggaran 2020 lalu.
Penetapan ketiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial A, AB, dan ID dijeladkan melaluu Press Release Kejari Dompu, pada Rabu (7/1/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dimulai dari Pukul 14.00 WITA sampai pada Pukul 19.00 Wita. Dan dilanjutkan dengan ekspos tim Penyidik dengan menetapkan para saksi menjadi tersangka", terang Joni Eko Waluyo.
Namun, pada saat penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, lanjut Joni, Tim terlebih dahulu melakukan medical checkup oleh Dokter RSUD Dompu dan didampingi oleh Penasehat Hukum para Tersangka.
Selanjutnya, sekitar Pukul 21.45 Wita, para Tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Dompu oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, yang didampingi oleh Pengamanan dari TNI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu.
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari tanggal 7 Januari 2026 sampai dengan 26 Januari 2026", terangnya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Dompu menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Dompu dalam menindak lanjuti dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara.
"Hal ini untuk memastikan, bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik", ucapnya. [RP. EK]


Komentar