Kepala Kemenag Dompu Tegaskan Disiplin ASN dan Akurasi Data Madrasah Saat Pembinaan di KUA Kilo
Dompu, mediaruangpublik.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, H. Najamuddin, S.Pd., M.Pd., melaksanakan kegiatan pembinaan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kilo, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Ridwan, S.Pd., M. Pd, Kepala KUA Kilo Anas, S.Ag., serta para guru madrasah se-Kecamatan Kilo.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pimpinan Kemenag Dompu dalam memperkuat kinerja dan kedisiplinan jajaran hingga tingkat kecamatan, sekaligus memastikan tata kelola kelembagaan berjalan sesuai regulasi.
Dalam arahannya, H. Najamuddin menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama, baik PNS maupun PPPK.
Ia mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi, termasuk ketentuan lima hari kerja dengan total 37,5 jam kerja per minggu.
“Ketidakpatuhan terhadap aturan disiplin dapat berimplikasi pada sanksi administratif secara bertahap. Karena itu, seluruh ASN harus menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan penghasilan bagi pegawai PPPK harus diimbangi dengan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dan kualitas kinerja. Menurutnya, status kepegawaian dalam surat keputusan tidak mengubah esensi tugas dan kewajiban yang tetap mengacu pada arahan pimpinan.
“Kenaikan penghasilan harus sejalan dengan peningkatan etos kerja. Sistem penggajian di Kemenag relatif lebih baik, sehingga sudah sepatutnya dibalas dengan kinerja yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Pada sesi berikutnya, Kepala Kantor menyoroti persoalan krusial terkait rendahnya akurasi data di sejumlah madrasah swasta. Ketidaksesuaian data jam mengajar guru, jumlah siswa, maupun tenaga pendidik dinilai dapat menghambat proses sertifikasi serta mencederai integritas laporan institusi.
Ia menegaskan peran strategis operator madrasah dan kelompok kerja pengawas (pokjawas) dalam menjaga validitas dan transparansi data pendidikan.
“Jika jumlah siswa tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan, Kantor Kemenag tidak akan ragu untuk menerbitkan surat keputusan pencabutan izin operasional madrasah,” tegasnya.
Kegiatan pembinaan ini, meskipun menuntut perjalanan jauh dan penyesuaian jadwal yang padat, diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen seluruh jajaran Kemenag Dompu untuk bekerja secara disiplin, akuntabel, dan berintegritas, sebagai wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. [RP. 83]

Komentar