Penataan Jam Mengajar dan Data Guru, Kemenag Dompu Terbitkan Surat Edaran
Dompu, Mediaruangpublik.com - Selasa 27 Januari 2026, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-50/Kk.18.05/PP.00.13/01/2026 terkait penertiban jam mengajar guru serta pembaruan data guru madrasah di wilayah Kabupaten Dompu.
Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017, KMA Nomor 890 Tahun 2019, serta Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, H Najamuddin, S.Pd., M.Pd, menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Kepala Madrasah, antara lain:
1. Menertibkan jam mengajar bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menonaktifkan data guru yang telah dinyatakan lulus PPPK/PPPK PW di instansi lain pada Aplikasi EMIS dan EMIS GTK (Simpatika), guna menghindari terjadinya double cost.
2. Guru yang telah lulus PPPK/PPPK di instansi lain, diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri bermaterai, yang ditandatangani oleh guru bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Madrasah dan Ketua Yayasan.
3. Bagi guru sertifikasi yang mengajar pada Madrasah dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) kurang dari 15 siswa, pengawas diminta tidak menandatangani SKMT dan SKBK, kecuali terdapat tambahan jam mengajar dari madrasah lain (non-induk) yang dibuktikan dengan SK pembagian tugas dan SKMT dari madrasah non-induk.
Kepala Kankemenag Dompu menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, akurasi data guru, serta memastikan penyaluran anggaran dan tunjangan berjalan sesuai ketentuan.
“Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh madrasah agar lebih tertib dalam pengelolaan jam mengajar dan data kepegawaian guru, sehingga tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun kerugian negara,” tegas H Najamuddin.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, seluruh Kepala Madrasah di Kabupaten Dompu diminta untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan tersebut demi mewujudkan tata kelola pendidikan Madrasah yang lebih baik dan akuntabel. [RP. 83]

Komentar