Kasus Fraud BRI Unit Kempo Buat Nasabah Trauma, LSM APPRA Desak APH dan Kejari Tegakkan Supremasi Hukum

 

Dompu, mediaruangpublik.com -  Dugaan kasus fraud, manipulasi, penyimpangan, dan penyalahgunaan dana setoran pelunasan nasabah yang diduga dilakukan oleh dua oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kempo, kini telah meninggalkan kesan buruk bagi Nasabah.

Dan bahkan, nasabah merasa trauma atas tindakan yang dilakukan oleh oknum nasabah BRI Kempo, inisial DD dan NS yang telah melakukan penghianatan atas kepercayaan publik kepada BRI sebagai Bank tempat masyarakat untuk simpan pinjam. 

Menurut salah satu Nasabah asal Desa Tanjung  Ismail, ia menyatakan rasa kecewanya atas tindakan kejahatan berjamaah yang dilakukan karyawan BRI Kempo, sehingga para nasabah mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,7 Milliar.

"Jujur, kami para nasabah yang ada Kecamatan Manggelewa sudah tidak percaya lagi terhadap BRI, karena diduga sarang kejahatan terstruktur oleh mereka. Apalagi ada pengakuan langsung dari Oknum karyawan BRI "DD", bahwa uang itu telah dipakai olehnya secara pribadi.

Pengakuan DD secara langsung dihadapan seluruh nasabah, bahwa secara lantang uang nasabah memang sengaja tidak menyetorkan ke pihak BRI", bahkan dia mengakui uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Sementara Ketua LSM APPRA Dompu, Suparjo, secara tegas mengecam atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum BRI dengan menggelapkan uang nasabah.

Apalagi, secara terang-terangan sudah jelas dalam pengakuan oknum "DD" saat itu bahwa uang milik nasabah sengaja mereka tidak menyetornya ke pihak Bank.

Namun yang membuat pihak LSM APPRA dan Nasabah, dimana sampai saat ini oknum DD dan NS masih menjadi karyawan aktif di BRI Cabang Dompu. "Dan anehnya kedua oknum tersebut belum dilakukan penahan oleh pihak APH Kepolisian dan Kejaksaan Dompu", ujarnya.

Tidak hanya oknum DD dan NS sebagai pelaku kejahatan. Namum diduga  masih ada beberapa oknum yang bersembunyi di dalamnya, ada juga satu karyawan BRI Kempo, yang telah melakukan Fraud sehingga mengakibatkan kerugian bagi para nasabah atau para petani hingga mencapai sekitar Rp. 700 juta. 

Untuk diketahui, lanjut Suparjo, bahwa Fraud dalam arti kejahatan dalam manipulasi data, korupsi, penyimpanan dan rekayasa, mereka lebih licik dan kejam, serta mengorbankan nama orang lain, untuk dan atas nama penerima uang ratusan juta rupiah. 

Bahkan kata Suparjo, kasus Fraud dua karyawan BRI Kempo "DD" dan "NS" sudah diaporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Negeri Dompu. Dan saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Tipikor Polres Dompu dan sebentar lagi akan melakukan gelar Perkara.

Oleh karena demikian, Suparjo berharap adanya penegakkan supremasi hukum  yang adil, terbuka dan bertanggungjawab terhadap kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh dua oknum karyawan Bank BRI Unit Kempo.

"Ini harus di proses secara tegas dan terbuka penanganan hukumnya sampai tuntas, pelaku dapat diadili sampai ke tingkat pengadilan Negeri Dompu", tegasnya. [RP.  01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.