Kasus Pokir Ketua DPRD Propinsi NTB, KMP-NTB Akan Menggelar Aksi Demonstrasi di Kantor KPK, Kejagung RI dan DPP Partai Golkar
Jakarta, mediaruangpublik.com - Komite Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat (KMP-NTB) Jakarta, menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan DPP Partai Golkar di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan langsung Johan selaku Ketua KMP-NTB Jakarta, pada Senin (12/01/2026), "kami dengan tegas minta kepada DPP Golkar agar segera mencopot dan PAW kan Ketua DPRD Propinsi NTB dari Partai Golkar, Hj. Baiq Isvie Rupaeda".
Menurut Johan, pencopotan Hj. Baiq Isvie Rupaeda sebagai Anggota DPR tersebut dengan alasan, ia diduga tidak memiliki etika, moral dan merusak budaya politik, serta mencederai marwah sebagai Ketua Partai dan anggota Partai yang lainnya.
Selain itu, Johan juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M, untuk segera mencopot Kejati NTB, Wahyudi, S.H, M.H, karena terindikasi nakal dan mafia Peradilan.
"Kami minta Kejagung RI untuk segera melakukan koordinasi dengan Kejati NTB, agar Ketua DPRD Propinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor kejahatan dana siluman anggaran Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, serta diduga banyak pekerjaan proyek fiktif.
Bahkan, Johan juga meminta kepada pihak Pimpinan KPK RI agar dapat menerima dokumen laporan pihaknya secara resmi terkait dengan adanya dugaan main mata antara oknum Ketua DPRD NTB dan Kepala Kejati NTB dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokir siluman ini.
"Kami berharap pihak Kejagung RI dan KPK RI, agar dapat menegakkan hukum secara transparan, profesional dan penuh tanggung jawab sesuai dengan yang di canangkan oleh Bapak Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M selaku Kepala Kejagung RI", tegasnya.
Sekali lagi, Johan meminta kepada Kepala Kejagung RI dan Ketua KPK RI, berserta empat unsur Pimpinan lainnya, agar visi penegakan Hukum di Negara Republik Indonesia dapat ditegakkan dan tidak ada pandang bulu terkait penanganan kasus tindak pindana Korupsi. "Sebab, Korupsi adalah musuh Negara dan musuh rakyat", Ujarnya. [RP. 05/ 01]

Komentar