Kasus UU ITE Naik Status, Pemilik Akun “Muhammad Efendhi” Resmi Jadi Tersangka

Dompu, Mediaruangpublik.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditangani Satreskrim Polres Dompu kini memasuki babak baru. Penyidik resmi menetapkan pemilik akun Facebook bernama “Muhammad Efendhi” sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak September 2025 lalu.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Satreskrim Polres Dompu tertanggal 20 Mei 2026.

Muhammad Efendhi yang diketahui berprofesi sebagai guru PPPK PW di salah satu sekolah di Kecamatan Woja diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten yang bermuatan serangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang di ruang digital.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Facebook pada April 2025 yang kemudian dilaporkan oleh advokat muda asal Dompu, Alwi Bofteim. Unggahan tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan pelapor melalui media elektronik yang dapat diakses publik.

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat kepolisian menilai perkara tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dikutip dari Tamborapress.com, Kanit Tipidter Polres Dompu, Ipda Irfan, SH, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Muhammad Efendhi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan surat penetapan yang telah diterbitkan,” ujar Ipda Irfan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/05/2026).

Dalam dokumen penyidikan disebutkan, tersangka diduga dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau serangan terhadap nama baik seseorang.

Sementara itu, pelapor Alwi, SH menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polres Dompu yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan tersebut.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Dompu yang telah menangani laporan ini secara profesional,” ungkap Alwi.

Ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyeret seorang aparatur berstatus PPPK dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Muhammad Efendhi belum bisa dihubungi guna memberikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. [*/RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.