BAPEKA NTB Laporkan Dugaan Penggelapan Pajak Menara Telkomsel ke Kejati NTB
Dompu, Mediaruangpublik.com – Dugaan pelanggaran kewajiban pajak oleh perusahaan telekomunikasi kembali mencuat di Kabupaten Dompu. Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BAPEKA) NTB resmi melaporkan PT Dayamitra Telekomunikasi, yang disebut sebagai anak perusahaan PT Telkomsel Indonesia, ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak daerah serta tidak dipenuhinya tanggung jawab administrasi atas penggunaan lahan menara jaringan telekomunikasi yang berada di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu.
Ketua Umum BAPEKA NTB, Tasrif, SH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi beserta sejumlah dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Hari ini kami resmi melaporkan PT Dayamitra ke Kejati NTB karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran terkait kewajiban pajak negara maupun daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Jum'at (22/5/2026).
Menurut Tasrif, menara jaringan telekomunikasi yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun itu diduga tidak pernah memperbarui perjanjian penggunaan lahan dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak maupun retribusi daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai rasa keadilan masyarakat. “Kalau masyarakat kecil wajib membayar pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, maka perusahaan besar juga harus taat aturan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
BAPEKA mengaku temuan tersebut diperoleh melalui hasil investigasi internal yang kemudian diperkuat dengan keterangan dari instansi terkait. Atas dasar itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
Informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Kejati NTB dan saat ini tengah menunggu proses verifikasi lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
BAPEKA berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang adil tanpa memandang status maupun besarnya perusahaan.
“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, kami meminta seluruh kewajiban pajak dan denda segera diselesaikan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tambah Tasrif.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Telkomsel maupun PT Dayamitra Telekomunikasi terkait laporan tersebut. [RP. 05]

Komentar