Dua CPMI Asal Dompu dan Bima Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta, AMBI Peringatkan Sponsor Jalur Nonprosedural
Jakarta, Mediaruangpublik.com – Dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, pada Minggu (13/9/2026).
Keduanya masing-masing bernama Junaidin asal Kabupaten Dompu dan Ferdiansyah asal Sape, Kabupaten Bima. Mereka dimintai keterangan setelah hendak melakukan perjalanan menuju Turki, Selasa (15/9/2026)
Sekjen Angkatan Muda Bima Indonesia (AMBI), Akang Yadi, mengatakan keduanya belum mampu memberikan penjelasan yang memadai kepada petugas terkait tujuan dan maksud keberangkatan ke Turki.
Dalam pemeriksaan tersebut, muncul informasi mengenai adanya pihak yang diduga menampung, membantu pengurusan dokumen, serta mengarahkan keberangkatan kedua CPMI tersebut selama berada di Jakarta. Informasi ini dinilai perlu ditelusuri dan diklarifikasi secara serius oleh pihak berwenang.
Kedua CPMI juga mengaku memperoleh informasi dan arahan dari kerabat yang sebelumnya bekerja sebagai TKW di kawasan Timur Tengah, termasuk terkait tawaran penghasilan yang disebut cukup besar.
Akang Yadi mengingatkan masyarakat, khususnya CPMI asal Bima-Dompu, agar tidak mudah tergiur janji gaji besar tanpa memastikan legalitas proses penempatan dan pekerjaan yang ditawarkan.
DPN AMBI menegaskan bahwa keberangkatan pekerja migran harus melalui prosedur resmi, dengan memastikan negara tujuan, pemberi kerja, kontrak kerja, dokumen perjalanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penempatan.
“Jangan sampai keinginan mendapatkan kehidupan yang lebih baik justru berujung pada persoalan hukum, penipuan, eksploitasi, bahkan perdagangan orang,” tegasnya.
AMBI juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang bertindak sebagai sponsor atau perekrut, khususnya di wilayah Kabupaten Dompu dan Bima, agar tidak memberangkatkan CPMI secara nonprosedural.
“Jangan coba-coba memberangkatkan CPMI melalui jalur nonprosedural. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendorong agar persoalan tersebut ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas AMBI. [RP. Rangga]

Komentar