Nasib TPG Tujuh Eks Kepsek di Dompu, Kini Mendapat Kepastian
Dompu, Mediaruangpublik.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tujuh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian itu disampaikan dalam audiensi sejumlah guru PAI tingkat SMP dengan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAI) Kemenag Dompu, Hj. Siti Rohana, SE., di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026).
Audiensi tersebut membahas kejelasan pembayaran TPG bagi tujuh kepala sekolah yang telah dibebastugaskan dari jabatannya dan kembali menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Selain guru PAI jenjang SMP, persoalan serupa juga disampaikan terjadi pada guru PAI tingkat SD di Kabupaten Dompu.
Siti Rohana mengatakan pembayaran TPG harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta memperhatikan pemenuhan kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan.
“Pencairan TPG harus berdasarkan regulasi yang jelas, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 132 Tahun 2026, di mana TPG dibayarkan kepada guru yang memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan,” katanya.
Untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut, Kasi PAI selanjutnya melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, H. Najamuddin, S.Pd., M.Pd., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dari hasil konsultasi itu, Najamuddin memberikan arahan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru yang terdampak perubahan penugasan tetap dilaksanakan.
“Pembayaran tunjangan sertifikasi akan tetap dilaksanakan, dengan catatan guru yang bersangkutan menjalankan tugas mengajar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pembayaran tunjangan tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait.
Dengan adanya kepastian tersebut, para guru PAI yang terdampak perubahan penugasan diharapkan dapat kembali fokus melaksanakan tugas pembelajaran.
Audiensi tersebut juga menjadi sarana bagi para guru untuk memperoleh penjelasan langsung dari Kemenag Dompu mengenai pelaksanaan pembayaran TPG setelah adanya perubahan penugasan.

Komentar