Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bima Masuk Babak Baru, Penyidik Turun Olah TKP

 

Bima, Mediaruangpublik.com - Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Bima Kota memasuki tahapan penyelidikan lapangan. 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima Kota bersama tim INAFIS melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (16/9/2026).

Olah TKP dilakukan sekitar pukul 11.22 WITA di wilayah hukum Polsek Rasa Na'e Timur, tepatnya di Kelurahan Raba Ngodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam proses tersebut, kuasa hukum korban, Suryawan, S.H. yang akrab disapa Aby Wan, turut hadir dan mengikuti jalannya olah TKP. Kehadiran kuasa hukum dimaksudkan untuk mendampingi korban dalam proses penanganan perkara yang tengah dilakukan aparat kepolisian.

Penyidik turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 6 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan keluarga, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial IA yang disebut memiliki hubungan sebagai paman dari pihak ayah kandung korban. Terduga pelaku diketahui berdomisili di Kelurahan Raba Ngodu Utara, RT 11/RW 04, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kasus ini mencuat setelah nenek korban mengetahui dugaan peristiwa yang dialami cucunya. Keluarga kemudian mendatangi Polres Bima Kota untuk melaporkan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut dibuat pada 13 Agustus 2026. Nenek korban bersama ayah kandung korban kemudian memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik kemudian melakukan olah TKP dengan melibatkan tim INAFIS. Lokasi yang diperiksa disebut berada tidak jauh dari rumah kakek korban.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi tempat kejadian serta mengumpulkan petunjuk yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan bahwa laporan tersebut telah mendapat perhatian dan ditangani oleh pihak kepolisian.

"Perkara tersebut sudah kami atensikan," ujar Baiq Fitria Ningsih, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Olah TKP menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara. Hasil pemeriksaan di lapangan selanjutnya akan dikaitkan dengan keterangan korban, keluarga, saksi, serta bukti-bukti lain yang diperoleh penyidik.

Secara hukum, dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual. 

Penerapan pasal dalam perkara ini nantinya bergantung pada hasil penyidikan dan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Hingga tahap ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status dan pertanggungjawaban pidana pihak yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku. [*/07]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.