PSB 2026 Tanpa Tes Calistung, Dikpora Dompu Ingatkan Lembaga PAUD

 

Dompu, Mediaruangpublik.com - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu menggelar sosialisasi Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun 2026 bagi seluruh lembaga PAUD, TK, dan Kelompok Bermain (KB) se-Kecamatan Pekat, Nusa Tenggara Barat. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pengairan Kecamatan Pekat, Sabtu (20/6/206), turut dihadiri oleh jajaran Dikpora Kabupaten Dompu, pengawas sekolah, kepala lembaga PAUD/TK, serta pengelola Kelompok Bermain.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang PAUD dan PNF Dikpora Kabupaten Dompu Muhammad Sadik, S.Pd., Koordinator Cabang Dinas (KCD) Kecamatan Pekat Supardin, S.Pd.Gr., Pengawas Sekolah Kecamatan Pekat Kariyani, S.Pd., serta para kepala dan pengelola lembaga PAUD/TK dan KB,(17)6/2026).

Dalam sambutannya, KCD Kecamatan Pekat Supardin, S.Pd.Gr. menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga pendidikan usia dini guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

PAUD dan TK merupakan barometer mutu pendidikan anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar. Pondasi pendidikan yang kuat dibangun sejak usia dini. Karena itu, seluruh lembaga di Kecamatan Pekat harus solid, menggunakan satu data dan satu aturan, serta tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja lembaga PAUD dan TK di wilayah Kecamatan Pekat yang dinilai memiliki tingkat kedisiplinan yang baik.

Dari seluruh jenjang pendidikan, PAUD dan TK merupakan jenjang yang paling minim persoalan di Kecamatan Pekat. Disiplin lembaga, guru, dan orang tua sudah berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan PNF Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Sadik, S.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan PSB Tahun 2026 mengalami sejumlah perubahan yang harus dipahami oleh seluruh pengelola lembaga pendidikan usia dini.

Menurutnya, tantangan pendidikan saat ini semakin kompleks akibat perkembangan teknologi dan paparan gadget yang memengaruhi pola belajar anak.

“Kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan agar mampu menyeimbangkan perkembangan zaman. Anak-anak saat ini hidup di era serba instan sehingga diperlukan pendekatan pembelajaran yang lebih cerdas dan bermutu,” ujarnya.

Muhammad Sadik menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru kini harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

“Tidak ada lagi sistem titip-menitip siswa, tidak ada tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung), serta tidak boleh ada pungutan liar. Seluruh proses penerimaan harus transparan, adil, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan wacana penguatan transisi PAUD ke sekolah dasar melalui pendekatan pembelajaran yang lebih ramah anak.

“Kelas 1 hingga Kelas 3 SD pada dasarnya merupakan kelanjutan dari proses belajar di Kelompok Bermain yang lebih terstruktur. Anaktetap diberikan ruang untuk bereksplorasi, bermain, dan mengembangkan literasi dasar tanpa tekanan akademik yang berlebihan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Sadik turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik pendirian lembaga pendidikan yang tidak sesuai prosedur. [*/01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.