Cegah Perambahan Hutan RTK 53, Pemerintah dan Aparat Perkuat Pengawasan
Dompu, Mediaruangpublik.com - BKPH Wilayah VI Resort Tambora bersama Pemerintah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sepakat memperkuat pengawasan kawasan hutan guna mencegah perambahan, penebangan liar dan pembakaran hutan, khususnya di kawasan RTK 53.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi strategis yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB melalui BKPH Wilayah VI Resort Tambora bersama Pemerintah Kecamatan Pekat dan Pemerintah Desa Tambora di Aula Kantor Camat Pekat, Selasa (15/9/2026).
Kepala Resort Tambora Junaidin, S.Sos., mengatakan pengawasan terhadap kawasan hutan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mengingat masih adanya laporan mengenai aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian hutan di wilayah Pekat.
“Kesepakatan ini kita bangun sebagai langkah nyata agar tidak ada lagi perambahan, penebangan liar maupun pembakaran hutan di kawasan RTK 53 dan wilayah kita. Ini tanggung jawab bersama untuk dijaga,” katanya.
Ia mengatakan salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut adalah kawasan mata air di Kecamatan Pekat yang dikhawatirkan terdampak aktivitas penebangan liar.
Perlindungan kawasan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap sumber air.
Camat Pekat, Darmawansah, S.Sos menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan dan menilai pengawasan hutan perlu dilaksanakan secara terpadu. Menurut dia, sinergi antara Pemerintah, Aparat Kehutanan, Kepolisian, Pemerintah Desa dan Masyarakat diperlukan untuk mencegah kerusakan hutan.
Sementara itu, Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin mengatakan kepolisian siap mendukung upaya pengamanan kawasan hutan apabila diperlukan, termasuk dalam penanganan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.
Dalam pertemuan itu, masyarakat juga meminta Resort Pekat turut meningkatkan pengawasan bersama Resort Tambora. Masyarakat menilai keberadaan kewenangan pihak lain di kawasan tersebut tidak menghilangkan fungsi pengawasan KPH terhadap kawasan hutan.
“Jangan hanya melihat saja, tetapi tidak mau bergerak. Mari kita jaga hutan kita, terutama kawasan mata air yang mulai terancam,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Para pihak kemudian menyepakati pelaksanaan pengawasan secara rutin dan terpadu di kawasan RTK 53 dan wilayah Kecamatan Pekat, memperkuat koordinasi antara Resort Tambora, Resort Pekat, Pemerintah Desa dan Kepolisian, serta memberikan perhatian khusus terhadap kawasan mata air.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus mencegah aktivitas perambahan, penebangan liar dan pembakaran hutan di wilayah Kecamatan Pekat. [RP_Yadam]

Komentar