Janji Combine Harvester, Dana Rp82 Juta Disebut Belum Dikembalikan
Dompu, Mediaruangpublik.com - Janji pengembalian dana dalam waktu dua pekan terkait polemik pengadaan combine harvester di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, hingga kini belum terealisasi.
Ismail, warga Desa Jambu, Kecamatan Pajo, menyebut dana sebesar Rp82 juta yang telah diserahkannya dalam tiga kali transaksi belum dikembalikan, meski tenggat waktu yang disebutkan sebelumnya telah berlalu sekitar satu bulan.
Persoalan tersebut bermula dari dugaan adanya janji pemberian combine harvester kepada Ismail yang merupakan salah satu ketua kelompok tani. Dalam prosesnya, transaksi disebut dilakukan melalui Sona yang dikaitkan dengan Tim BBF.
Ismail mengaku menyerahkan dana tersebut berdasarkan kesepakatan yang berkaitan dengan pengurusan combine harvester. Namun, setelah pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu menyalurkan sejumlah alat mesin pertanian, combine harvester yang disebut dijanjikan kepadanya tidak kunjung diterima.
“Janji pengembalian dana yang disebut hanya membutuhkan waktu dua minggu ternyata belum terealisasi sesuai waktu yang disampaikan,” katanya.
Polemik semakin berkembang setelah beredar percakapan yang menyebut pihak yang dipanggil “Mami” akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila dana Ismail tidak segera dikembalikan.
Namun, hingga Rabu (16/9/2026), dana yang dipersoalkan tersebut disebut masih belum diterima kembali oleh Ismail.
Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Bagaimana sebenarnya proses transaksi Rp82 juta tersebut, kepada siapa dana diserahkan, apa dasar kesepakatannya dan mengapa combine harvester yang disebut menjadi tujuan transaksi tidak kunjung diterima.
Sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut antara lain berinisial IS, IK, FA, HLM dan Sona.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijelaskan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, nilai dana yang dipersoalkan mencapai puluhan juta rupiah dan janji pengembaliannya disebut telah melewati waktu yang sebelumnya disampaikan.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, media ini telah menghubungi Sona melalui pesan WhatsApp pada nomor 0853-389***. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Upaya konfirmasi secara langsung juga dilakukan dengan mendatangi kediaman Sona di Dusun Lune, Desa Lune, Kecamatan Pajo. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Sona belum dapat dikonfirmasi terkait dengan persolan tersebut.
Media ini membuka ruang bagi Sona maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.[RP_01]

Komentar