UU PMI Tegas! Sponsor Nakal Bisa Dipenjara 15 Tahun


Dompu, Mediaruangpublik.com - Pemerintah terus mempertegas perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Dalam regulasi tersebut, sponsor atau perekrut calon PMI diwajibkan menjalankan proses perekrutan secara legal, transparan dan mengedepankan keselamatan serta hak-hak pekerja migran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, SH, menegaskan bahwa sponsor memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada masyarakat terkait peluang kerja di luar negeri, syarat keberangkatan, hingga risiko yang mungkin dihadapi para calon pekerja.

Menurutnya, sponsor juga wajib membantu proses administrasi awal, mulai dari pengumpulan hingga verifikasi dokumen penting seperti KTP, ijazah, akta kelahiran, dan surat izin keluarga agar seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Calon PMI harus diarahkan untuk mendaftar secara resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan hanya melalui satu perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi,” tegas Abdul Syahid.

Ia juga menekankan bahwa sponsor dilarang keras memberangkatkan pekerja secara ilegal atau nonprosedural, termasuk menggunakan visa wisata maupun jalur keberangkatan yang tidak sesuai ketentuan hukum. 

Selain itu, sponsor wajib memastikan calon PMI tidak menjadi korban pemalsuan identitas, penipuan biaya penempatan, maupun bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah larangan tegas bagi sponsor, seperti mengalihkan calon PMI dari satu P3MI ke perusahaan lain tanpa persetujuan, memungut biaya di luar ketentuan pemerintah, hingga memanipulasi usia dan identitas calon pekerja migran.

Pemerintah kini juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan perekrut dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penempatan PMI guna mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bagi pihak yang terbukti menempatkan PMI secara ilegal, menggunakan perusahaan tanpa izin resmi, melakukan pemalsuan dokumen, atau memberikan keterangan palsu untuk memberangkatkan pekerja migran, dapat dijerat sanksi pidana berat berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar sesuai peraturan perundang-undangan.

Abdul Syahid turut mengimbau kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Dompu agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri.

“Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun pelanggaran hukum,” pungkasnya. [Given]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.