Kejari Dompu Fasilitasi Pengembalian Kerugian Negara Rp8,2 Juta dari Audit Anggaran PKK
Dompu, Mediaruangpublik.com - Upaya pemulihan keuangan negara kembali dilakukan di Kabupaten Dompu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) memfasilitasi tindak lanjut hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu terkait pengelolaan anggaran PKK Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Audit tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan Lilis Suryani, pada masa kepemimpinan suaminya, H. Abdul Kader Jaelani (AKJ) sebagai Bupati Dompu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) Nomor 700.1.2.2/LHAI/10/IR.V-Insp/2026 tertanggal 26 Juni 2026, Inspektorat Kabupaten Dompu menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8.225.000.
Atas hasil audit tersebut, pihak terlapor menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan nilai kerugian negara sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan.
Realisasi pengembalian kemudian dilakukan pada 23 September 2026. Dana sebesar Rp8.225.000 tersebut dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Dompu.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu melalui Kepala Seksi Intelijen, Danny Curia Noviawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang DATUN, khususnya dalam mendukung penyelamatan serta pemulihan keuangan negara.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut administratif terhadap hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejari Dompu turut memberikan bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan telah dititipkannya dana tersebut, nilai kerugian negara sebesar Rp8.225.000 berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu telah ditindaklanjuti melalui mekanisme penitipan pada RPL Kejari Dompu.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi juga ditindaklanjuti melalui mekanisme pemulihan keuangan negara.
“Ini bagian dari Penegakan Hukum untuk Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan,” demikian disampaikan pihak Kejari Dompu.[RP_01]

Komentar