Dugaan Fee 35 Persen Dibantah, AM dan TT : Kami Hanya Pantau Progres Proyek
Dompu, Mediaruangpublik.com - Tuduhan adanya pungutan atau fee sebesar 35 persen dalam pelaksanaan proyek irigasi yang melibatkan 18 kelompok tani di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mendapat bantahan dari AM dan TT.
Keduanya menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima potongan sebesar 35 persen dari anggaran kelompok penerima program. Mereka menyebut informasi tersebut muncul akibat kesalahpahaman dalam memahami aktivitas mereka di lapangan.
Bantahan itu disampaikan AM dan TT pada Kamis (17/9/2026), menyusul pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan nama keduanya dengan dugaan pungutan terhadap kelompok penerima program dengan total anggaran sekitar Rp1,35 miliar.
AM menjelaskan, kehadiran dirinya bersama TT di lokasi kegiatan berkaitan dengan tugas pemantauan. Mereka mengaku dipercaya untuk melihat secara langsung perkembangan pekerjaan yang dikerjakan oleh 18 kelompok penerima.
“Kami selaku tim yang dipercaya tentu turun ke lapangan untuk memastikan pekerjaan di 18 kelompok tersebut sudah dikerjakan sampai berapa persen. Kami perlu melihat langsung perkembangan pekerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pemantauan tersebut tidak berkaitan dengan pemotongan anggaran ataupun permintaan uang kepada kelompok tani.
AM dan TT pun secara tegas membantah tudingan mengenai adanya permintaan fee sebesar 35 persen.
“Kami membantah adanya fee 35 persen yang kami minta. Itu tidak benar. Kalau kami turun ke lapangan, tujuannya untuk memastikan progres pekerjaan, bukan untuk meminta atau memotong uang kelompok,” tegasnya.
Sebelumnya, nama AM dan TT muncul dalam pemberitaan terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada ketua kelompok tani dalam proses pencairan anggaran.
Salah seorang ketua kelompok yang meminta identitasnya dirahasiakan juga sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana pada tahap pencairan.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh AM dan TT. Keduanya meminta agar persoalan tersebut tidak disimpulkan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.
Mereka mendorong agar informasi mengenai dugaan pungutan tersebut diklarifikasi secara menyeluruh dengan mempertemukan pihak-pihak terkait dan mengacu pada fakta di lapangan.
AM dan TT juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan, termasuk menerangkan tugas, mekanisme pemantauan, serta aktivitas tim selama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pada 18 kelompok penerima program.
Dengan adanya bantahan tersebut, dugaan fee 35 persen kini menjadi bagian dari polemik yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. [RP_01]

Komentar