Diduga Peras CPMI Hingga Terjerat Rentenir, PT SMU Terancam Diseret ke Jalur Hukum

 

Dompu, Mediaruangpublik.com – Aroma dugaan praktik pemerasan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kembali mencuat dan menyeret nama PT Sukses Mandiri Utama (SMU). Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menimbulkan penderitaan nyata bagi para korban dan keluarganya.

Empat warga asal Kabupaten Dompu diduga menjadi korban tekanan dan pungutan tidak wajar. Mereka dipaksa membayar biaya hingga Rp9 juta per orang dengan dalih ganti rugi selama masa penampungan. 

Kondisi ini membuat para korban tak punya pilihan selain berutang ke rentenir demi memenuhi tuntutan tersebut.

Tasrif, SH, yang mengawal kasus ini, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Bersama tim, ia telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Dompu untuk mendesak tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Ini bukan lagi dugaan biasa. Polanya terstruktur dan merugikan calon pekerja. Harus ada sanksi tegas, bahkan pidana jika terbukti,” tegasnya.

Para korban yang disebut dalam kasus ini antara lain Dinda Aulia dan Rahmawati dari Kelurahan Simpasai, Arfan dari Desa Hu’u, serta Rugaya dari Desa Mbuju. Mereka mengaku mengalami tekanan dan perlakuan tidak manusiawi saat berada di penampungan di Jakarta.

Salah satu korban mengungkapkan bahwa mereka diberi tenggat waktu hanya sepuluh hari untuk melunasi biaya tersebut. Jika tidak, ancaman sanksi lebih berat telah menanti.

“Kami benar-benar tertekan. Keluarga sampai harus pinjam uang ke rentenir. Kalau tidak bayar, kami diancam,” ujarnya.

Merasa terpojok, para korban akhirnya melapor ke instansi terkait untuk mencari perlindungan hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Disnaketrans Dompu, Abdul Syahid, memastikan pihaknya akan segera bertindak. Ia menyebut laporan ini menjadi dasar kuat untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SMU.

“Kami akan panggil pihak perusahaan dan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” katanya.

Lebih jauh, Disnaketrans juga membuka kemungkinan menghentikan sementara aktivitas perekrutan PT SMU di Dompu apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban.

Jika tak ada penyelesaian, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri dan Polda NTB.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap pekerja migran masih menyisakan celah serius dan ketika celah itu dimanfaatkan, yang paling menderita adalah mereka yang sedang berjuang mencari penghidupan. [RP. 01/78]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.