Skandal Memalukan! TPPO Bima Seret Nama Oknum dan "Pemain Pusat"
Kota Bima, Mediaruangpublik.com – Skandal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali meledak di Nusa Tenggara Barat, kali ini dengan aroma jaringan besar yang disebut-sebut menjalar dari daerah hingga pusat kekuasaan.
Kasus ini tak lagi sekadar praktik ilegal biasa, melainkan diduga bagian dari sindikat rapi yang selama ini beroperasi di balik layar.
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kota Bima, Marfuah, warga Kelurahan Jatibaru, diduga menjadi korban pemberangkatan ilegal oleh jaringan sponsor dan agen. Ia disebut diberangkatkan tanpa prosedur resmi, dengan iming-iming gaji tinggi ke luar negeri namun justru berujung pada dugaan praktik perdagangan orang yang berbahaya.
Peristiwa yang mencuat sejak Selasa (21/4/2026) ini langsung memantik reaksi keras. Dewan Pusat BAPPEKA NTB, Tasrif, menyebut kasus ini sebagai “pintu masuk” untuk membongkar jaringan mafia tenaga kerja yang selama ini nyaris tak tersentuh.
“Ini bukan kasus kecil. Ada indikasi kuat keterlibatan jaringan besar yang terstruktur, dari tingkat lokal hingga pusat. Kita bicara mafia, bukan sekadar calo,” tegas Tasrif dengan nada keras.
Yang mengejutkan, hasil penelusuran sementara mengarah pada sosok agen besar bernama Muhamad Ali. Ia diduga menjadi pemain kunci dalam jaringan ini, dengan koneksi hingga luar negeri, khususnya kawasan Timur Tengah.
Lebih mencengangkan lagi, keberadaannya disebut berada di Jakarta menguatkan dugaan bahwa jaringan ini dikendalikan dari pusat.
“Kami sudah kantongi data. Ini bukan asumsi. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami layangkan, lengkap dengan nama-nama yang terlibat,” ungkap Tasrif.
Tak berhenti di situ, Ketua KPSPI NTB, Iwan Kurniawan, membuka fakta lain yang lebih mengundang kontroversi. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur di Dinas Tenaga Kerja Kota Bima berinisial YN, yang diduga turut memuluskan proses pemberangkatan ilegal tersebut.
“Modusnya klasik tapi sistematis, manipulasi data, dokumen diakali, korban dijanjikan kesejahteraan. Padahal mereka dikirim ke negara seperti Arab Saudi dan Oman tanpa perlindungan hukum yang jelas,” beber Iwan.
Menurutnya, praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa “main mata” dari dalam sistem. Ia menilai ada pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan aktif dari oknum tertentu.
Kasus ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum. BAPPEKA dan KPSPI NTB menyatakan siap menyeret semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, mulai dari sponsor lapangan, agen besar, hingga oknum pejabat.
Pelaporan akan dilayangkan ke Mabes Polri dan Polda NTB dengan jeratan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ditambah pasal penyalahgunaan wewenang.
“Kami tidak akan berhenti. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, termasuk yang merasa ‘kebal hukum’, akan kami seret,” tegas Iwan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di tengah gencarnya perlindungan pekerja migran, praktik perdagangan orang justru diduga masih subur, bahkan dengan jaringan yang semakin canggih dan berani.
Jika benar ada “bos besar” yang bermain dari pusat, maka ini bukan lagi sekadar kasus daerah, melainkan skandal nasional yang siap mengguncang. [Tim]]

Komentar