Temuan BPK Diabaikan, 13 Sekolah di Dompu Belum Setor Kerugian Negara

 

Dompu, Mediaruangpublik.com – Skandal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Dompu kian terang. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak dugaan penyimpangan pada 13 Sekolah. Ironisnya, hingga kini tak satu pun rupiah dari kerugian negara itu dikembalikan.

Temuan BPK bukan perkara kecil. Indikasi mark up mencuat pada pengadaan barang dan jasa, belanja modal aset tetap, hingga kewajiban pajak seperti PPN dan PPh 23 termasuk belanja makan-minum. Nilainya bervariasi, dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu yang ikut terseret adalah SMPN 6 Dompu dengan temuan Rp960.000. Secara total, kerugian negara dari 13 sekolah tersebut mencapai Rp41.857.017. Angka yang seharusnya sudah kembali ke kas daerah, bukan justru “mengendap” tanpa kejelasan.

Daftar sekolah yang masuk radar audit tersebar di berbagai kecamatan: SDN 12 Hu’u, SDN 18 Woja, SMPN 1 Woja, SDN 11 Pajo, SDN 08 Kilo, SMPN 1 Pajo, SDN 04 Pekat, SDN 06 Pekat, SDN 07 Woja, SDN 01 Pajo, SDN 10 Pekat, hingga satu SMP favorit di Dompu.

Dinas Dikpora Dompu mengklaim sudah bergerak. Surat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 900/2922/Dikpora/2026 telah dilayangkan, memerintahkan seluruh sekolah menyetor temuan ke Rekening Kas Daerah (Kasda) menggunakan Surat Tanda Setoran (STS). Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kebuntuan.

Mengutip pemberitaan LintasSamudra.com, Sekretaris Dikpora Dompu, Muhammad Ikhsan, mengakui belum ada realisasi pengembalian dari sekolah-sekolah tersebut.

“Iya, kemarin Rabu (29 April 2026), kami sudah panggil khusus mereka untuk diberikan pembinaan dan segera menyelesaikan hasil temuan tersebut. 

Mereka dipanggil langsung dihadapan tim auditor BPK di ruang rapat Kadis Dikpora. Bahkan belum ada sekolah yang mengembalikan kerugian negara itu,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan instruksi sudah jelas, pembinaan sudah dilakukan, auditor sudah turun tetapi kepatuhan nihil.

Situasi ini memantik pertanyaan serius, ada apa di balik mandeknya pengembalian? Apakah sekadar kelalaian administratif atau ada pola yang lebih sistematis dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan?

Jika terus dibiarkan, persoalan ini bukan lagi soal disiplin anggaran, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum. Dana pendidikan yang seharusnya menopang kualitas belajar siswa, justru terjebak dalam pusaran dugaan penyimpangan. [*/RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.