Bom Waktu Fiskal 2027 : Aturan 30 Persen Belanja Pegawai Ancam Lumpuhkan Daerah
Dompu, Mediaruangpublik.com – Penerapan efektif Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada tahun 2027 mulai menuai sorotan tajam.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi memicu krisis serius di daerah, terutama di tengah kondisi pendapatan yang kian tertekan.
Pengamat sosial, Suryadin atau yang akrab disapa Gugel, menyebut kebijakan tersebut sebagai “bom waktu fiskal” yang dapat berdampak sistematis dan luas jika diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah.
Menurutnya, gejala awal yang akan muncul adalah distorsi dalam struktur anggaran. Ketika total APBD menyusut akibat lemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berkurangnya dana transfer dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara belanja pegawai bersifat kaku, maka persentasenya otomatis akan membengkak.
“Secara logika, ketika pendapatan mengecil, porsi belanja pegawai justru terlihat semakin besar. Target 30 persen itu akan sulit dicapai tanpa langkah ekstrem,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya memenuhi batas tersebut berpotensi mendorong kebijakan pengurangan tenaga kerja, mulai dari moratorium penerimaan hingga penghentian kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada menurunnya kualitas layanan publik. “Jika jumlah tenaga kerja dikurangi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi akan terganggu. Birokrasi bisa lumpuh,” tegasnya.
Selain itu, Gugel juga menyoroti potensi stagnasi pembangunan daerah. Dengan ruang fiskal yang semakin sempit dan fokus anggaran tersedot untuk belanja pegawai, alokasi belanja modal terancam tidak terpenuhi.
“Pembangunan infrastruktur bisa terhenti. Jalan rusak tidak diperbaiki, investasi menurun, dan perputaran ekonomi daerah ikut melemah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan yang berlaku seragam tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan antar daerah. Daerah dengan PAD besar dinilai lebih mampu menyesuaikan diri, sementara daerah yang bergantung pada transfer pusat akan menghadapi tekanan lebih berat.
“Ini berisiko menciptakan ketidakadilan fiskal. Daerah miskin bisa semakin tertinggal,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga menyinggung potensi konflik regulasi. Pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai, namun di saat yang sama tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan pelayanan publik.
“Kalau dipaksakan, daerah berada dalam posisi serba salah. Bisa melanggar aturan atau mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Gugel menegaskan, jika tidak ada penyesuaian kebijakan, penerapan aturan tersebut dapat memicu kontraksi fiskal yang berdampak luas, mulai dari terganggunya stabilitas kepegawaian hingga melemahnya ekonomi masyarakat.
Ia pun mengajukan pertanyaan terbuka kepada publik dan pemangku kebijakan, apakah Pemerintah Pusat perlu menahan sejumlah program prioritas Nasional, atau justru Pemerintah Daerah yang harus melakukan efisiensi ekstrem.
“Ini pilihan sulit. Tapi yang pasti, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak menjadi bumerang bagi daerah dan masyarakat,” pungkas Gugel. [RP. 83/01]

Komentar